Dihukum Pengurangan Poin dan Denda Gegara Mainkan 12 Pemain, PSM Ajukan Banding ke PSSI
PSM Makassar memprotes putusan dan menyatakan banding atas hukuman Komite Disiplin (Komdis) PSSI atas sanksi pengurangan tiga poin dan denda-Dok. PSM Makassar-
JAKARTA, DISWAY.ID - PSM Makassar memprotes putusan Komite Disiplin (Komdis) PSSI yang menjatuhkan sanksi pengurangan tiga poin.
Pada pekan ke-16 Liga 1 2024/2025, PSM Makassar menerima sanksi pengurangan tiga poin terhadap 12 orang saat berlaga melawan PS Barito Putera di Stadion Batakan, Balikpapan, Kalimantan Timur, Minggu, 22 Desember 2024.
BACA JUGA:Selain Dihukum Kalah WO, Komdis PSSI Denda PSM Makassar Rp90 Juta Kepada PSM Makassar
BACA JUGA:PSM Makassar Dihukum Pengurangan 3 Poin Buntut Mainkan 12 Pemain Saat Lawan Barito Putera!
Akibat sanksi tersebut, PSM Makassar yang sempat menang 3-2 atas Barito Putera, dianggap kalah WO dengan skor 3-0 atas Barito Putera.
Tiga poin yang diperoleh PSM Makassar dialihkan ke Barito Putera.
Klub kebanggaan warga Sulawesi Selatan (Sulsel) ini terpaksa turun ke peringkat ke-11 dengan raihan 24 poin.
Manajer PSM Makassar, Muhammad Nur Fajrin, mengaku heran dengan hukuman yang dijatuhkan Komdis PSSI.
Dalam sidang Komdis yang berlangsung selama dua jam, Sabtu 28 Desember 2024, tidak ada satu pihak pun yang mengklaim PSM Makassar telah melakukan kesalahan.
"Tim pelatih langsung adakan diskusi untuk mempertanyakan mengapa putusan ini (sanksi pengurangan tiga poin) karena berdasarkan informasi dan sidang diikuti tidak ada satu keterangan maupun bukti yang mengarah kesalahan dan kelalaian ada pada PSM Makassar," papar fajrin dalam presconferens pada Senin, 30 Desember 2024.
Fajrin menyatakan, PSM Makassar telah mengajukan banding ke Komite banding PSSI pada Senin pagi.
Email tersebut telah dikirim sesuai dengan Pasal 120, 121, dan 122 Kitab Undang-Undang Hukum Disiplin.
Saat ini, pihaknya tengah menyiapkan nota banding untuk diajukan. Nota banding terbaru ini harus diserahkan dalam waktu tujuh hari sejak permohonan banding diajukan, yang berarti paling lambat tanggal 6 Januari 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: