"Untuk tim dari Dharma Pongrekun dia sendiri yang akan mengumumkan hari Minggu. Informasinya hari Minggu sore hari akan daftar secara resmi, dengan bakal calon wakil gubernurnya. Sementara pak Sudirman Said dia dengan wakilnya, yaitu Pak Abdullah Mansuri," tutupnya.
BACA JUGA:Anies dan Ahok: Duet atau Duel dalam Pilkada DKI Jakarta?
Tahapan Pilkada 2024
Dikutip dari laman resmi Bawaslu, usai selesainya tahapan Pemilu serentak 2024, penyelenggara pemilu sudah mulai dihadapkan pada persiapan penyelenggaraan Pilkada 2024.
Jika mengacu pada PKPU No. 2 Tahun 2024, memuat Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Menjelaskan bahwa untuk melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
BACA JUGA:Golkar Bantah Ridwan Kamil Ikut Pilkada DKI, Dia Maju ke Pilkada Jabar!
Perlu diatur tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Berdasarkan ketentuan Pada Pasal 201 ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.
Pada pasal 2 (1) PKPU No. 2 Tahun 2024 menjelaskan bahwa Pemilihan yang dijadwalkan di bulan November 2024 dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dalam menyelenggarakan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjelaskan bahwasanya penyelenggara Pemilihan harus memenuhi prinsip-prinsip antara lain adalah: mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien dan aksesibel. Sedangkan Pada Pasal 3 menjelaskan bahwasanya Tahapan Pemilihan terdiri atas: tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. BACA JUGA:Ridwan Kamil Ramaikan Bursa Pilkada DKI Jakarta, PKS : Siapa Saja Boleh BertarungTahapan persiapan sebagaimana dimaksud meliputi: perencanaan program dan anggaran yang terdiri dari: penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan, perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan, pembentukan PPK, PPS, dan KPPS, pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan, penyerahan daftar penduduk potensial pemilih dan pemutakhiran penyusunan daftar pemilih.
Sedangkan tahapan penyelenggaraannya meliputi: pengumuman pendaftaran Pasangan Calon, pendaftaran Pasangan Calon, penelitian persyaratan calon, penetapan Pasangan Calon, pelaksanaan Kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, penetapan calon terpilih, penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil Pemilihan dan pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.