JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan perkebunan tebu di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.
Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK dalam konferensi pers menjelaskan ,penetapan mantan Kepala Divisi Umum, Hukum dan Aset PTPN XI tahun 2016 Mochamad Khoiri, dan Komisaris PT Kejayan Mas Muhchin Karli sebagai tersangka.
"Sebagaimana kecukupan alat bukti, maka KPK tetapkan dan umumkan tiga pihak sebagai tersangka MC (Mochamad Cholidi) Direktur PTPN XI 2016, MK (Mochamad Khoiri) Kepala Divisi Umum, Hukum dan Aset PTPN XI Tahun 2016, MHK (Muhcsin Karli) Komisaris Utama PT Kejayaan Mas," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Senin, 13 Mei 2024.
Alexander menjelaskan kasus ini berawal dari penawaran lahan yang diajukan Muhcsin ke Cholidi pada tahun 2016.
Ketika itu, Muhcsin menawarkan lahan perusahaannya seluas 79,5 hektare di Kejayan, Pasuruan, dengan harga Rp 125 ribu per meter persegi.
Dalam hal ini, kata Alexander, Cholidi setuju dan memerintahkan Khoiri untuk menyusun SK tim pembelian tanah yang bakal dijadikan kebun tebu tersebut.
"Dalam waktu singkat dan tanpa kajian mendalam kaitan kelayakan kondisi lahan, MC langsung memerintahkan MK untuk segera memproses dan menyiapkan pengajuan anggaran senilai Rp 150 miliar," ujar Alexander.
Dia mengtakan ketiga tersangka menyepakati harga Rp 120 ribu per meter untuk pembelian tanah.
BACA JUGA:Sempat Tak Laku, Akhirnya Kejari Jaksel Melelang Rubicon Mario Dandy dengan Harga Lebih Murah
BACA JUGA:Jasa Raharja Beri Santunan Rp50 Juta ke Ahli Waris Korban Tewas Kecelakaan Bus Siswa SMK di Subang
Padahal, menurut KPK, kepala desa setempat menyebut nilai lahan hanya Rp 35.000-Rp 50.000 per meter persegi.
Cholidi dan Khoiri membuat dokumen fiktif berupa laporan akhir kajian kelayakan lahan calon likasi budidaya tebu PG Kedawoeng untuk keperluan pencairan uang muka.
KPK mengatakan hasil pemeriksaan P2PK Kementerian Keuangan dan hasil kaji ulang litigasi oleh Dewan Penilai Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) serta hasil penilaian KJPP Sisco Cabang Surabaya menyimpulkan harga yang diajukan itu tidak wajar dan di-mark up.