KPK Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Tebu PTPN XI

Senin 13-05-2024,18:15 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Subroto Dwi Nugroho

"MC juga tetap memaksakan dilakukan pembelian lahan walaupun fakta di lapangan diketahui persis yang bersangkutan dengan kondisi lahan memang tidak layak untuk ditanami tebu karena faktor keterbatasan lereng, akses dan air," ucap Alexander Marwata. 

BACA JUGA:Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Kecelakaan Maut, Dirjen Hubdar Ingatkan Pentingnya Uji Berkala

BACA JUGA:Dishub DKI Angkat Bicara Terkait Jukir Liar di Sekitar Masjid Istiqlal

Selain itu, KPK menduga ada uang Rp 1 miliar dibagikan MHK ke berbagai pihak yang ada di PTPN XI karena mendukung kelancaran proses transaksi. 

Kemudian, KPK juga menduga perbuatan ketiga tersangka menyebabkan kerugian negara Rp 30,2 miliar. 

"Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dan BPKP akibat pengadaan dimaksud senilai Rp 30,2 miliar," pungkasnya. 

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Kategori :