Stasiun Kedundang Kulon Progo Dibongkar, Pengamat Minta KAI Bertanggung Jawab Karena Membongkar Bangunan Cagar Budaya

Stasiun Kedundang Kulon Progo Dibongkar, Pengamat Minta KAI Bertanggung Jawab Karena Membongkar Bangunan Cagar Budaya

Stasiun Kedundang di Kulon Progo, Yogyakarta termasuk Bangunan bersejarah yang masuk kategori Cagar Budyaa-Istimewa -

YOGYAKARTA, DISWAY.ID - PT Kereta Api Indonesia (KAI) diduga telah membongkar bangunan Cagar Budaya Stasiun Kedundang, Kulon Progo, Daerah Istimewa YOGYAKARTA, tanpa izin pihak Kadipaten Pakualaman.

Diketahui, kawasan Cagar Budaya Stasiun Kedundang yang masuk dalam wilayah Pakualaman Ground (PAG) itu dibongkar oleh KAI, lalu dibangun stasiun baru di seberang bangunan lama.

BACA JUGA:Ada Kemiripan Budaya, Perwakilan Cagar Budaya Candi Muaro Jambi Belajar ke Vietnam

BACA JUGA:Air Sumur di Candi Kedaton Bisa Diminum Langsung, Berlokasi di Kawasan Cagar Budaya Nasional Muaro Jambi

Menanggapi hal itu, Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) Kamilov Sagala menilai jika Stasiun Kedundang sebagai bangunan Cagar Budaya seharusnya bisa dijaga kelestariannya, untuk kepentingan anak bangsa.

"Bangunan Cagar Budaya itu jelas peninggalan sejarah yang penting untuk anak bangsa, jadi penting dijaga kelestariannya," kata Kamilov dalam keterangannya, Senin 13 Mei 2024. 

Menurutnya, pada proses pembongkaran Cagar Budaya ini, diduga ada miskomunikasi antara KAI, Pihak Pemprov dan Pihak Kadipaten Pakualaman. Sehingga pembongkaran bangunan bersejarah itu dilakukan tanpa melalui konsultasi pemangku adat. 

"Termasuk juga pihak pengawasan di lapangan dari Dinas Tata Kota Kabupaten Kulon Progo yang wajib tahu atas adanya perkembangan bangunan dan apapun di atas wilayah kotanya," kata dia.

BACA JUGA:Detik-detik KA Argo Semeru Anjlok di Kulon Progo, Penumpang Teriak Minta Tolong

BACA JUGA:Museum Nasional Ditutup Sementara Pasca Kebakaran, Kapolres Metro Jakarta Pusat: Banyak Barang Bersejarah Ikut Terbakar

Selain itu, menurutnya hal tersebut diduga terjadi karena tidak sinkronnya komunikasi antara pihak Tata Kota Kabupaten dengan KAI, yang menyebabkan rusak dan hancurnya sebuah bangunan Cagar Budaya tersebut.

"Bisa masuk kategori melanggar hukum karena benda dan bangunan yang masuk Cagar Budaya dilindungi itu dikategorikan sebagai benda berharga tinggi secara sejarah dan nilai-nilai estetika bangunannya," lanjutnya.

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, disebut bahwa Bangunan Cagar Budaya merupakan warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya. 

Hal itu karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: