Stasiun Kedundang Kulon Progo Dibongkar, Pengamat Minta KAI Bertanggung Jawab Karena Membongkar Bangunan Cagar Budaya
Stasiun Kedundang di Kulon Progo, Yogyakarta termasuk Bangunan bersejarah yang masuk kategori Cagar Budyaa-Istimewa -
BACA JUGA:Cagar Budaya Muaro Jambi Direvitalisasi, Bakal Dilengkapi Museum dan Kampus Merdeka
Sehingga, setiap orang dilarang merusak dan mencuri Cagar Budaya. Larangan tersebut diatur di Pasal 66 UU 11/2010 sebagai berikut:
- Setiap orang dilarang merusak Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal.
- Setiap orang dilarang mencuri Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal.
Adapun sanksinya bagi perusak Cagar Budaya adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
Sedangkan untuk pencuri Cagar Budaya sanksinya ialah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 10 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.
Selain itu, terdapat juga jerat pidana bagi penadah hasil pencurian Cagar Budaya, sanksinya berupa pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Oleh karena, menurutnya sangat penting bagi Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah untuk melakukan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar Budaya sebagai bagian dari tugas yang diembannya.
"Pihak Kadipaten Pakualaman tentunya dapat meminta pertanggungjawaban baik dari PT KAI dan Pemkab Kulon Progo terkait perusakan cagar budaya berupa stasiun Kedundang yang terdata sebagai bagian dari Pakualaman Ground (PAG)," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: