Agak Laen, SYL Minta Anggaran ke Dirjen Kementan Rp27 Juta Buat Beli Baju Koko dan Rp30 Juta untuk Bukber

Rabu 15-05-2024,19:05 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : Fandi Permana

"Betul," jawab Prihasto. 

BACA JUGA:Hanan Supangkat Penuhi Panggilan KPK terkait Dugaan TPPU Tersangka SYL

BACA JUGA:SYL Baca Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi di Kementan Hari Ini

"Sebesar Rp30 juta ya," tanya jaksa lagi. 

"Betul," jawab Prihasto. 

Untuk diketahui, tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua dirjen dari Kementan dalam sidang kasus dugaan korupsi dan gratifikasi dengan terdakwa SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

BACA JUGA:Penyidikan Telah Selesai, Kasus Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi SYL Segera di Sidangkan

"Hari ini, tim jaksa menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo, yakni Dirjen Tanaman Pangan Kementan Suwandi dan Dirjen Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. 

Adapun SYL didakwa melakukan pemerasan serta gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar pada kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Kategori :