JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah rampung memeriksa aktris Sandra Dewi terkait perkara dugaan korupsi timah pada Rabu, 15 Mei 2024.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi menjelaskan Sandra Dewi masih diperiksa sebagai saksi.
"Yang bersangkutan masih kita periksa sebagai saksi," kata Kuntadi kepada wartawan, Kamis, 16 Mei 2024.
BACA JUGA:29 Warga Papua Tinggalkan OPM, Ungkap Dipaksa Bergabung Kelompok Pemberontak
BACA JUGA:2 Bulan Sejak Ancaman Eksekusi Pilot Susi Air, Egianus Kagoya Hilang Tanpa Kabar
Menurut dia, tujuan pemeriksaan itu adalah membuat terang terkait pemisahan harta antara Sandra dengan suaminya, Harvey Moeis.
"Harta yang disita diduga terkait kejahatan maka kita lakukan penyitaan. Harta yang belum jelas kedudukannya kita blokir," ujar Kuntadi.
Saat disinggung apakah Sandra Dewi berpeluang menjadi tersangka, Kuntadi mengatakan tak ingin berandai-andai.
BACA JUGA:Indra Sjafri Bocorkan Persiapan Timnas Indonesia U-20 Hadapi Toulon Cup 2024
"Saya tidak berani mengatakan kemungkinan ya, saya bicara tentang alat bukti," ungkap Kuntadi.
Sebelumnya, Aktris Sandra Dewi telah selesai diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penggunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Sandra Dewi diperiksa selama kurang lebih 10 jam. Tak ada sepatah katapun yang diucapkan oleh Sandra Dewi.
BACA JUGA:2 Karyawan PT Amarta Karya Ditahan KPK, Rugikan Negara Hingga 46 Miliar Rupiah
BACA JUGA:IJTI Tolak RUU Penyiaran yang Mengancam Kehidupan Pers, Publik yang Rugi