BACA JUGA:Kak Wulan Bikin Petani Mawar Nganjuk Punya Harapan Baru
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua (PTO)
Jalur PTO ini juga meliputi jalur untuk anak guru atau tenaga kesehatan.
Jalur ini dapat diikuti oleh CPDB dari kota lain yang orang tuanya dipindahtugaskan serta anak dari seorang guru atau tenaga pendidikan.
Jika sebelumnya jalur PTO dan anak guru setara, kini jalur PTO lebih diprioritaskan ketimbang CPDB jalur anak guru.
Dengan begitu, jika pendaftar melebihi daya tampung, seleksi mengutamakan CPDB dari jalur PTO.
Adapun syarat terbaru jalur ini selain SK pindah tugas orang tua dan surat pindah domisili adalah surat keterangan atau dokumen perpindahan yang diterbitkan oleh Dinas Dikcapil berupa KK baru atau surat keterangan pindah WNI.
BACA JUGA:Klaim Kode Redeem ML Hari Ini 17 Mei 2024, Dapatkan Hadiah Menarik di Jumat Berkah
Jalur Prestasi dan PPDB Bersama
Perubahan aturan juga terjadi pada jalur prestasi dan PPDB Bersama.
Kini, jalur prestasi telah mengakomodir kejuaraan Jumpa Bakti Gembira (Jumbara) Palang Merah Remaja.
Sedangkan PPDB Bersama memperluas cakupan peserta CPDB, yakni SMP, SMP, dan MK, di mana PPDB Bersama sebelumnya hanya dilaksanakan untuk jenjang SMA dan SMK saja.
Pedoman Penskoran Prestasi Kejuaraan Akademik dan Non-Akademik dapat diperhatikan sebagai berikut:
Akademik
- Rerata Nilai Rapor: 30 persen
- Persentil Rereta Nilai Rapor: 30 persen
- Prestasi Akademik: 30 persen
- Prestasi Non Akademik: 5 persen
- Persentil Non Akademik: 5 persen
BACA JUGA:Ada Konser NCT DREAM dan Kyuhyun di GBK, Jam Operasional Transjakarta hingga MRT Diperpanjang