1 Januari 2025 Kenaikan PPN 12 Persen Berlaku, Sri Mulyani Serahkan ke Pemerintahan Prabowo

Selasa 21-05-2024,02:00 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyerahkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen kepada pemerintahan Prabowo-Gibran.

Adapun aturan mengenai kenaikan tarif PPN tercantum dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pasal 7 ayat 1 yang berbunyi, tarif PPN sebesar 12 persen berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

"Mengenai PPN itu nanti kami serahkan pemerintahan baru," kata Sri Mulyani kepada awak media di Kompleks Parlemen RI Senin, 20 Mei 2024.

BACA JUGA:Seniornya Egianus Kagoya Ditangkap, Nyungsep Saat Mengendarai Sepeda Motor di Paniai-Papua

BACA JUGA:Jasad Presiden Iran Terbakar dan Tak Bisa Dikenali, Pasukan Komando Iran Ambil Alih Evakuasi

Bendahara Negara itu menjelaskan Pemerintah akan terus berkomunikasi dengan tim atau orang-orang yang ditunjuk oleh Prabowo dan Gibran.

Sri Mulyani juga menuturkan bahwa, penyusunan APBN 2025 juga diupayakan memasukan aspirasi dari pemerintahan baru.

“Sehingga pemerintah baru dalm program dan prioritas pembangunannya tetap bisa berjalan tanpa harus menunggu waktu,” ujarnya.

BACA JUGA:Anggota Marinir Bunuh Diri Diduga Akibat Terlilit Hutang Main Judi Online Ratusan Juta Rupiah, Pinjam Uang Mulai Teman Hingga Bank dan Koperasi

BACA JUGA:PTUN Kabulkan Gugatan Nurul Ghufron, Sidang Putusan Etik Harus Ditunda

Sebelum kenaikan rencana PPN 12 persen ini juga sempat disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada media Briefing pada Jumat 8 Maret 2024. 

Bahkan lebih lanjut Airlangga Hartarto memastikan, program dan kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berlanjut di era kepemimpinan presiden selanjutnya.

Rencana kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persn sendiri menimbulkan pro kontra di kalangan masyarakat Indonesia. 

BACA JUGA:Cerita UKM Gandeng Affiliator di Social Commerce dan E-Commerce, Efektif Tingkatkan Penjualan

BACA JUGA:Ingat! Siswa yang Masih Numpang KK Tak Bisa Daftar PPDB Jakarta 2024

Kategori :