JAKARTA, DISWAY.ID - Podcast Quotient TV menayangkan episode dugaan tindakan pemerasan oleh oknum polisi dalam
Holy mendirikan PT OMS Sistem (nama inisial PT) dengan merek 'OMS' pada tahun 1998, yang kemudian berganti nama menjadi PT OS pada tahun 2012.
Nama merek 'OMS' sebenarnya diambil dari nama PT OMS Sistem & PT OS. Namun, pada tahun 2013, seorang individu lain mendaftarkan merek yang sama. Akibat peristiwa ini, Holy baru-baru ini mengaku dilaporkan ke Polisi di Polda Jawa Timur.
"Ini tidak adil," ujar Holy melansir tayangan Quotient TV yang dipandu advokat Alvin Lim.
"Saya sudah menggunakan merek itu selama 25 tahun, itu adalah bagian karir hidup saya, dan saya sangat terganggu karena masalah ini."
Menanggapi permasalahan yang dihadapi Holy, Alvin Lim, pendiri LQ Indonesia Law Firm, memberikan pandangannya.
"Kalau bapak menggunakan merek lebih dahulu, bisa ke HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) dan batalkan merek lawan," kata Alvin.
"Bapak hanya belum mendaftar saja. Ini bisa dilakukan banding," paparnya.
Alvin juga menegaskan bahwa Holy memiliki hak untuk mempertahankan merek dagangnya yang telah ia gunakan lebih dahulu.
"Menjadi tanda tanya, kenapa ada individu yang mendaftarkan merk yang sudah digunakan 15 tahun sebelumnya. Ini tentu tidak masuk akal dan menimbulkan banyak pertanyaan," jelasnya
Holy, yang tampak lelah dengan permasalahan hukum ini, berharap dapat menemukan solusi damai dan adil.
“Saya tak ingin memperpanjang masalah ini. Sebenarnya saya sudah dengan sangat ikhlas menyerahkan merk itu, tapi dia masih menuntut ganti rugi sejumlah uang. Padahal sebenarnya pula, jenis produk dan lokasi utama pemasarannya berbeda." ungkapnya.