JAKARTA, DISWAY.ID-- Ibunda selebgram Zoe Levana yang menerobos jalur Transjakarta atau busway di kawasan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara ditilang polisi.
Ibunda Zoe Levana pun harus membayar denda tilang Rp500 ribu ke Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Utara.
BACA JUGA:Selebgram Zoe Levana Disanksi Tilang Gegara Mobilnya Sengaja Masuk Jalur Busway
BACA JUGA:Cek Jadwal dan Lokasi Ganjil Genap Jakarta Pagi Ini, Awas Jangan Sampai Kena Tilang!
Adapun Ibunda Zoe Levana mengemudikan mobil dan masuk jalur busway di wilayah Pluit pada Minggu, 19 Mei 2024.
Ibunda Zoe Levana pun dinyatakan telah melanggar rambu lalulintas dan dikenakan denda Rp500 ribu.
Kasatlantas Wilayah Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto mengatakan, denda tilang yang dikenakan kepada Ibunda selebgram tersebut sesuai dengan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009.
"Sesuai dengan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 1 yang bersangkutan ini kami lakukan penindakan dengan tilang," kata Edy di kantor Satlantas Wilayah Jakarta Utara pada Rabu, 22 Mei 2024.
BACA JUGA:26 Titik Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 20 Mei 2024, Salah Kena Tilang
Kata Edy, ibunda Zoe Levana dinyatakan melanggar karena tak mengindahkan rambu-rambu jalan dan masuk ke jalur busway.
Dalam aturan undang-undang tersebut tertulis, pelanggar diberikan sanksi kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.
"Untuk pembayaran bisa lewat bank ya, ataupun mungkin nanti hadir di pengadilan sesuai dengan hari dan tanggalnya sudah ditentukan," terang Edy.
Sebelumnya, selebgram Zoe Levana mengunggah video dirinya terjebak di jalur busway wilayah Pluit.
BACA JUGA:Bocoran Surat Tilang Via WhatsApp Diungkap Kakorlantas