3 ASN Ternate yang Ditangkap Satres Narkoba PMJ Tidak Ditahan, Polda Metro Jaya Angkat Bicara

Senin 27-05-2024,09:37 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Sinopsis Serial Nightmares and Daydreams, Karya Terbaru Joko Anwar yang Tayang di Netflix 14 Juni 2024

BACA JUGA:Update Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Terbaru Hari Ini, Senin 27 Mei 2024: Stagnan?

"Sudah ditetapkan tersangka," katanya kepada awak media, Jumat 24 Mei 2024.

Mereka disangkakan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 2009 tentang narkotika.

"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun," ucapnya.

Ketiganya dipastikan menggunakan narkoba usai dilakukan test urine.

"Positif (Narkoba, red)," bebernya.

BACA JUGA:Pemerintah Wajibkan Setiap Kementerian Kirim Perwakilan Eselon ke IKN

BACA JUGA:Sampai Rela Mati, Pegi Merasa Difitnah Polisi Hingga Bantah Otak Pembunuhan Vina Cirebon

Ketiganya disebut sebelumnya diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda Metro Jaya di kawasan Jakarta Pusat.

"Pada Hari Rabu sekira jam 13.00 WIB tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu disekitaran Cempaka Putih, Jakarta Pusat," terangnya.

Kemudian pihaknya memeriksa lokasi yang ditempati tiga ASN berinisial RJA, AFM dan MBD.

"Selanjutnya tim melakukan penggeledahan terhadap saudara RJA, AFM dan juga MBD, setelah dilakukan penggeledahan badan didapati satu klip sabu yang berada didalam bungkus rokok filter," paparnya.

BACA JUGA:Ada Penampakan Mirip Kuntilanak di Foto 'The Dudas Minus One', Raffi Ahmad: Mau Lihat Artis Juga Dia

BACA JUGA:Mengejutkan! Pep Guardiola Putuskan Pergi dari Manchester City Musim Panas 2025

"Menurut pengakuan saudara R, didapat dari seorang perempuan yang bernama I (DPO)," sambungnya.

Kategori :