JAKARTA, DISWAY.ID -- Kementerian Perdagangan menyatakan dukungan mereka terhadap relaksasi ekspor beberapa produk pertambangan.
Produk pertambangan seperti komoditas konsentrat besi laterit, konsentrat tembaga, konsentrat seng, konsentrat timbal, dan lumpur anoda (anoda slime) dengan merevisi kebijakan ekspor.
Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso, tujuan dari relaksasi ekspor pertambangan yang dilakukan pemerintah adalah agar tercipta industri pengolahan dan pemurnian di dalam negeri yang dapat mengekspor produk pertambangan bernilai tambah.
BACA JUGA:Kemenhub Rutin Periksa Bus Pariwisata, 71 Persen Penuhi Aspek Administrasi dan Persyaratan Teknis
"Relaksasi kebijakan dan pengaturan ekspor atas beberapa komoditas produk pertambangan, seperti konsentrat besi laterit, konsentrat tembaga, konsentrat seng, konsentrat timbal, dan lumpur anoda penting dilakukan,"ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta pada Senin (03/06).
Hal ini bertujuan untuk menjamin kepastian berusaha di dalam negeri, menciptakan iklim usaha yang baik, dan meningkatkan ekspor atas produk yang bernilai tambah.
Budi juga meyakini bahwa relaksasi ekspor produk pertambangan ini sejalan dengan tujuan pemerintah dalam hilirisasi produk pertambangan.
Ia berharap seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) baik pemerintah, maupun pihak badan usaha dapat bekerja sama dengan baik untuk memajukan industri dalam negeri.
BACA JUGA:Pemerintah Resmi Menunda Larangan Ekspor Tembaga Sampai Akhir Tahun
BACA JUGA:Sidak di SPPBE Swasta di Cimahi, Kemendag Klaim Sudah Ada Perbaikan
"Saya berharap agar badan usaha dan seluruh pemangku kepentingan dapat menjalankan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya dan dapat berdampak pada peningkatan kinerja ekspor nasional yang juga sejalan dengan program hilirisasi produk pertambangan," tutur Budi.
Sebelumnya, berdasarkan Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Yang Dilarang Untuk Diekspor; komoditas konsentrat besi laterit, konsentrat tembaga, konsentrat seng, konsentrat timbal, dan lumpur anoda dilarang untuk diekspor mulai 1 Juni 2024.
Namun, dengan kebijakan yang baru melalui Permendag Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Yang Dilarang Untuk Diekspor.
Larangan tersebut diberlakukan mundur hingga 31 Desember 2024 atau mulai berlaku pada 1 Januari 2025.