BACA JUGA:Jokowi Ungkap Alasan Kepala dan Wakil Otorita IKN Mundur
Dua regulasi itu dibahas secara cepat, abai penolakan warga, juga memberikan karpet merah bagi pebisnis tambang.
Rentetan kebijakan dan regulasi itu, termasuk PP 25/24, patut dibaca sebagai langkah balas jasa Jokowi kepada ormas kegamaan yang telah menjadi penyokong politik selama sepuluh tahun terakhir, termasuk dugaan balas jasa atas terpilihnya Prabowo-Gibran, bagian dari rezim politik yang sama.
Bagi-bagi konsesi tambang kepada ormas itu, juga patut dibaca sebagai upaya sistematis untuk menjadikan ormas sebagai tameng, mengingat baik rezim Jokowi maupun Prabowo yang akan dilantik pada Oktober mendatang, punya watak dan cara pandang serupa, menjadikan kekayaan alam sebagai bancakan.
Implikasi bagi-bagi konsesi tambang ini, tak sekadar memicu perluasan perusakan lingkungan dan pencaplokan ruang hidup warga, tetapi juga akan menggeser arena konfliknya menjadi antar warga, atau antara komunitas warga dengan agama.
BACA JUGA:Tok! Marc Marquez Resmi Bergabung di Ducati Lenovo Untuk Musim 2025
Saat ini saja, jumlah izin tambang di Indonesia mencapai hampir delapan ribu izin, dengan luas konsesi mencapai lebih dari sepuluh juta hektar.
Jatam menyebutkan jika dalam operasionalnya, tambang tak hanya melenyapkan ruang pangan dan air, serta berdampak pada terganggunya kesehatan, tetapi juga telah memicu kematian.
Kompleksitas masalah ini memang tak akan pernah diselesaikan oleh rezim Jokowi, justru akan menjadi tumpukan warisan utang sosial-ekologis bagi kekuasaan politik berikutnya.