Prabowo Usul Koruptor Didenda Damai, Pakar: Ini Merusak Sistem Hukum Negara!

Prabowo Usul Koruptor Didenda Damai, Pakar: Ini Merusak Sistem Hukum Negara!

Wacana Presiden Prabowo Subianto menerapkan denda damai bagi koruptor dikritik pakar karena bisa memengaruhi sistem hukum di Indonesia-Instagram Prabowo-

JAKARTA, DISWAY.ID - Presiden Prabowo Subianto mengusulkan sistem pengampunan bagi pelaku korupsi dengan syarat mereka mengembalikan uang negara yang telah dicuri.

Pernyataan ini memunculkan kontroversi mengenai kemungkinan penerapan denda damai bagi koruptor, yang bisa memengaruhi sistem hukum di Indonesia.

BACA JUGA:Habiburokhman Bela Prabowo Soal Maafkan Koruptor dengan Denda Damai

BACA JUGA:Mahfud MD Kritik Supratman, Tegaskan Denda Damai Hanya untuk Pidana Ekonomi Bukan Koruptor

Beberapa pihak memandang ide ini sebagai langkah humanis, tetapi banyak yang mengkhawatirkan dampaknya terhadap penegakan hukum di negara ini.

Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar, mengkritik keras usulan tersebut. Menurutnya, sistem denda damai dapat merusak sendi-sendi negara hukum.

"Peristiwa pidana itu selain mengadili perbuatan juga bisa mengadili kerugian yang terjadi akibat perbuatan," jelas Hadjar saat dikonfirmasi, 27 Desember 2024.

BACA JUGA:Yusril Ihza Mahendra: Prabowo Akan Maafkan Koruptor itu Bagian Rencana Amnesti

BACA JUGA:Golkar Anggap Luar Biasa Niat Prabowo Usulkan Pengampunan Koruptor dengan Syarat

Ia menegaskan bahwa pembayaran ganti rugi tidak akan menghapuskan perbuatan pidana yang dilakukan, dan pelaku tetap harus dihukum.

Hadjar lebih lanjut memperingatkan bahwa penerapan sistem ini dapat menyebabkan "chaos" di masyarakat, di mana orang akan merasa bahwa kejahatan bisa diselesaikan dengan cara bayar denda.

"Orang akan gampang melakukan kejahatan, toh akhirnya bisa diselesaikan dengan denda damai, dengan materi," paparnya.

Ia menekankan pentingnya keadilan yang tidak hanya dilihat dari segi materi tetapi juga penegakan hukum yang adil.

"Ini jelas merusak budaya hukum," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads