JAKARTA, DISWAY.ID - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menolak permintaan kuasa hukum Pegi Setiawan yang meminta agar Polri melakukan gelar perkara khusus dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho beralasan berkas perkara dalam kasus pembunuhan ini sudah cukup.
"Kalau memang dirasa perlu untuk gelar tentu saja kita akan melaksanakan gelar. Namun sampai dengan saat ini berkas perkara sudah cukup," kata Sandi di Mabes Polri, Rabu, 19 Juni 2024.
BACA JUGA:Polda Jabar akan Limpahkan Berkas Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon 'Pegi Setiawan' ke Kejati Besok
Lebih lanjut, Sandi meminta kepada semua pihak untuk memantau kasus ini agar tak ada lagi prasangka ataupun dusta.
"Saya sampaikan di awal bahwa besok pagi insyaallah akan dilimpahkan ke Kejaksaan, mohon nanti di monitor mohon nanti ikutin temen temen sekalian supaya kita bisa menjaga dan mengawal kasus ini supaya tidak ada prasangka atau dusta di antara kita apalagi ada fitnah," ungkapnya.
BACA JUGA:Sambangi Kejagung, Kuasa Hukum Pegi Minta Jaksa Cermat Cek Berkas Kasus Vina Cirebon
Sebelumnya, Tim pengacara Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina Cirebon mendatangi Bareskrim Polri pada Rabu, 5 Juni 2024 malam.
Kedatangannya tersebut bertujuan untuk meminta agar penyidik melakukan gelar perkara khusus terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon.
"Kami tim penasehat hukum Pegi Setiawan baru saja memasukkan permohonan gelar perkara khusu agar kasus Pegi Setiawan ini yang ditangani di Polda Jawa Barat itu agar dilakukam gelar perkara khusus di sini (Mabes Polri)," kata Toni RM.
BACA JUGA:Pekan Depan, Sidang Praperadilan Status Tersangka Pegi Setiawan Digelar
Lebih lanjut, Toni mengatakan dalam hal ini pihaknya menyurati beberapa petinggi Mabes Polri.
Di antaranya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dan Karowasidik Bareskrim Polri.
"Tujuan agar dilakukan gelar perkara khusus ini, karena kami sebagai kuasa hukum Pegi Setiawan keberatan atas penetapan tersangka karena Pegi Setiawan itu bukanlah Pegi alias Perong," ujarnya.
Ia menilai terdapat banyak kejanggalan-kejanggalan yang tidak berdasar dalam kasus ini.
"Maka banyak kejanggalan-kejanggalan yang menurut kami tidak berdasar, oke saya sepakat Pegi alias Perong itu harus ditangkap tapi Pegi Setiawan, Pegi alias Perong atau bukan? Itu yang kami tanya ke Polda Jawa Barat, itu masih belum terbuka," ungkapnya.
Ia mengungkap kejanggalan tersebut misalnya pada ciri-ciri terhadap Pegi alias Perong dalam edaran daftar pencarian orang (DPO), usia Pegi, serta kesaksian saksi terhadap Pegi.
Dia menambahkan, selama ini polisi mencari Pegi alias Perong yang memiliki ciri rambut keriting. Padahal, kliennya tidak berambut keriting.
“DPO oleh Polda Jawa Barat dengan ciri-ciri rambutnya keriting, umurnya 22 tahun pada 2016 dan 30 tahun pada 2024, kemudian tinggalnya Banjarwangun,” ucap dia.
“Nah kenyataannya yang ditangkap ini rambutnya tidak keriting, kemudian umurnya juga 28 bukan 30, nah kemudian tinggalnya tidak di Banjarwangunan melainkan di Kepongpongan, Cirebon,” sambungnya lagi.
BACA JUGA:Wow! Hotman Usul Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Jadi Pengacara Pegi di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Atas dasar itu, kata Tony, pihaknya menyurati ketiga petinggi Polri itu agar kasus ini bisa diselesaikan secara transparan.
"Oleh karenanya supaya terbuka supaya transparan kami ajukan gelar perkara khusus krn melibatkan propam, melibatkan irwasum, melibatkan pengawas, penyidik ya. Itu semuanya kumpul. Ada ahli-ahli dibuka semua. Alat bukti apa yang membuat Pegi Setiawan itu terlibat kasus tindak pidana pembunuhan Vina dan Eki," tukasnya.