Cek Cara Ukur Jarak Rumah ke Sekolah dalam Sistem Zonasi PPDB di Banten, Tak Boleh Titip KK
Kamis 20-06-2024,13:08 WIB
Reporter : Annisa Amalia Zahro
Editor : Marieska Harya Virdhani
JAKARTA, DISWAY.ID – Ada sejumlah aturan dalam pelaksanaan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Banten.
Untuk jenjang SMA dan SMK telah dibuka sejak 19 Juni 2024 kemarin.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provvinsi Banten Tabrani mengungkapkan, terdapat empat jalur penerimaan pada PPDB tahun 2024, di antaranya zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, serta prestasi akademik dan nonakademik.
BACA JUGA:Jadwal Pendaftaran PPDB Jakarta 2024 Jalur Zonasi Jenjang SMP-SMA, Dibuka Pekan Depan
"Jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua dilaksanakan pada 19-23 Juni 2024. Pendaftaran dilakukan secara online, dan sekolah menyediakan help desk bagi yang mengalami kendala teknis," jelas Tabrani, dikutip Kamis, 20 Juni 2024.
Sementara jalur prestasi akademik dilaksanakan pada 1-5 Juli 2024 dan nonakademik 30 Juni-2 Juli 2024.
Pada tahun ini, Tabrani menegaskan PPDB tahun ini tidak boleh ada penitipan Kartu Keluarga (KK) untuk jalur Zonasi.
BACA JUGA:PPDB Jalur Zonasi Ciptakan Ketimpangan, JPI: Jumlah Kursi Lebih Sedikit dari Siswa
Untuk diketahui, kuota jalur Zonasi untuk jenjang SMA adalah 50 persen tiap sekolah.
Dalam hal ini, zonasi dibagi per Kabupaten/Kota hingga Kecamatan.
"Agar tidak terjadi penumpukan pendaftaran, zonasi dibagi per Kabupaten/Kota hingga Kecamatan. Untuk sekolah di perbatasan, hal ini telah diatur dalam jalur zonasi, sehingga mereka tetap bisa mendaftar," pungkasnya.
BACA JUGA:Pendaftaran Jalur Zonasi PPDB Madrasah Jakarta 2024 Dibuka Hari ini, Begini Cara Daftarnya
Melansir dari situs resmi SMAN 5 Kota Tangerang Selatan, proses seleksi jalur zonasi berdasarkan letak geografis, wilayah administratif, dan letak satuan pendidikan terhadap domisili calon peserta didik.
Adapun penetapannya menurut zona wilayah satu kecamatan, irisan kecamatan dalam satu kabupaten/kota, serta irisan kecamatan antar kabupaten/kota di Provinsi Banten.
Nantinya, jarak diukur dari tempat tinggal (domisili) ke satuan pendidikan pada Dapodik yang dituju menggunakan geospasial point to point berdasarkan radius jarak udara.
BACA JUGA:Warga Keluhkan Jalan Berlubang di Kota Bekasi ke Heri Koswara, Reses Ketiga Anggota DPRD Jabar Bahas Pembangunan dan Zonasi PPDB
Kemudian, sekolah yang dituju melakukan verifikasi keabsahan dokumen persyaratan calon peserta didik dengan alamat pada Kartu Keluarga (KK).
Apabila terdapat pendaftar yang memiliki jarak sama, akan diprioritaskan berdasarkan usia lebih tua.
Untuk melakukan pendaftaran jalur Zonasi PPDB Banten 2024 Jenjang SMA/SMK, berikut tata caranya.
BACA JUGA:Kisruh PPDB, Puan Maharani Ungkit Sistem Zonasi dan Singgung Pemerataan Jumlah Sekolah
- Kunjungi situs https://ppdb.bantenprov.go.id
- Pilih jalur Zonasi. Apabila sudah dinyatakan diterima, tidak dapat memilih jalur lain.
- Isi formulir pendaftaran dan unggah berkas yang dibutuhkan.
- Pilih sekolah yang dituju.
- Menentukan titik koordinat domisili yang sesuai dengan Kartu Keluarga.
- Cetak bukti pengajuan pendaftaran.
- Operator sekolah akan melakukan verifikasi pendaftar secara online.
- Pantau hasil seleksi dan pengumuman sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Bagi yang memiliki kendala pendaftaran secara online, dapat langsung mendatangi sekolah tujuan.
Kategori :