JAKARTA, DISWAY.ID - Suku Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Pusat mengaku tidak bisa menertibkan parkir liar di PRJ atau Jakarta Fair Kemayoran (JFK).
Diketahui, pada gelaran PRJ kali ini parkir di sekitar area gedung JiExpo Kemayoran dikelola oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) kedaerahan.
Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional (Kasie Dalop) Sudin Perhubungan Jakarta Pusat, Suharyo mengatakan pihaknya tidak memiliki kewanangan menertibkan parkir liar di PRJ.
BACA JUGA:Komisi VII DPR Usul BPH Migas Terlibat Awasi Penyaluran LPG 3 Kg
BACA JUGA:Cedera Sudah Membaik, Fadillah Arbi Siap Hadapi JuniorGP Portugal 2024 Pekan Ini
"Kita tidak bisa mengambil tindakan untuk menertibkan parkir liar di kawasan tersebut lantaran bukan wilayah kami," ucap Haryo saat dihubungi wartawan pada Kamis 20 Juni 2024.
Haryo mengatakan bahwa lokasi PRJ tersebut berada Sekneg, sehingga Pemerintah Provinsi (Pemprov DKI) tidak bisa menindak parkir liar.
“Itu masuk daerah khusus, wilayah tersebut berada dibawah Setneg,” ujar Haryo.
BACA JUGA:Pentingnya Peran Orang Tua, Jadi Garda Terdepan untuk Anak yang Cerdas Digitalisasi
BACA JUGA:Cek Cara Ukur Jarak Rumah ke Sekolah dalam Sistem Zonasi PPDB di Banten, Tak Boleh Titip KK
Sebelumnya diberitakan, pengunjung PRJ mengeluhkan mahalnya tarif parkir motor di pinggir jalan.
Pasalnya, tarif parkir motor yang dikenakan lama atau sebentar Rp20 ribu.
Pengunjung ditagih tarif parkir diawal, adapun lokasi parkir yang dimaksud yakni Area Parkir Motor Teh Pucuk di depan Pintu 9 JiExpo Kemayoran.
Area parkir motor tersebut dikelola oleh salah satu ormas kedaerahan.Salah satu pengunjung PRJ, Adit mengatakan, tarif parkir yang dikenakan terlalu mahal.
BACA JUGA:Jamaah Haji Siap Kembali ke Tanah Air Mulai 22 Juni 2024