JAKARTA, DISWAY.ID -- Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) hari ini, Jumat 28 Juni 2024 menjalani sidang tuntutan gratifikasi dan pemerasan.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang akan membacakan surat tuntutan tersebut.
Dalam hal ini, Jaksa akan membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
BACA JUGA:Argentina Masuk ke Jurang Resesi, Ekonom Senior: Rambu-rambu Bagi Indonesia
BACA JUGA:Ngeri! Penagih Utang Koperasi Tewas Dibunuh Debitur di Palembang, Mayatnya Sampai Dicor
Pembacaan tuntutan ini sesuai dengan perintah majelis hakim pada Senin, 24 Juni 2024 lalu.
“Untuk pembacaan tuntutan pidana dari penuntut umum hari Jumat, tanggal 28 Juni 2024,”tuturnya.
Selain SYL, JPU juga akan membacakan tuntutan untuk terdakwa Sekretaris Jenderal Kemeterian Pertanian (Kementan) RI Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.
Di dalam surat dakwaan dijelaskan bahwa pengumpulan uang dilakukan SYL dengan cara meminta Kasdi dan Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I di Kementan dan jajarannya.
SYL didakwa dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA:WNA China Penipu 800 WNI di Abu Dhabi Ditangkap Bareskrim
SYL juga mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa.
Akan tetapi, majelis hakim memutuskan tidak menerima nota keberatan tersebut.
Pasalnya hal ini dinilai telah masuk ke dalam pemeriksaan pokok perkara, sehingga perlu dibuktikan pada persidangan.