Polisi Jelaskan Peran Tiko Aryawardhana Suami BCL dalam Kasus Dugaan Penggelapan Dana Perusahaan Mantan Istri

Kamis 11-07-2024,15:40 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : Marieska Harya Virdhani

JAKARTA, DISWAY.ID – Suami Bunga Citra Lestari, Tiko Aryawardhana, diduga menggelapkan dana perusahaan mantan istrinya, Arina Winarto.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, memberikan penjelasan mengenai materi pemeriksaan Tiko Aryawardhana, suami dari artis Bunga Citra Lestari (BCL).

Diketahui, Tiko sedang diperiksa terkait dugaan penggelapan uang yang dilaporkan oleh mantan istrinya, Arina Winarto.

BACA JUGA:Pemeriksaan Suami BCL hadir, Mantan Istri Tiko Ikut Hadir

"Untuk laporan, ada materi mantan istrinya itu laporan penggelapan dalam jabatan, di mana pada saat itu, saudara TA menjadi direktur," kata AKBP Bintoro kepada wartawan pada Kamis 11 Juli 2024.

Menurut Bintoro, terdapat dugaan penggunaan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA:Tiko Aryawardhana Suami BCL Masih Berstatus Sebagai Saksi, Polisi Masih Periksa Secara Detail

"Jadi ada penggunaan dana yang memang tidak diperuntukan pada kegiatan perusahaan, tapi diperuntukan untuk kegiatan pribadi," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, mengatakan, suami dari Bunga Citra Lestari (BCL) Tiko Aryawardhana, masih dalam status sebagai saksi.

BACA JUGA:Suami BCL Hadir di Polres Jaksel, Penuhi Panggilan Dugaan Penggelapan Uang

Meskipun telah dipanggil untuk klarifikasi, Tiko masih dalam proses penyelidikan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

"Ya kami akan lakukan pemeriksaan lagi selaku saksi nanti di proses penyidikan ini," katanya, kepada wartawan, Selasa 7 Juni 2024.

Bintoro menjelaskan bahwa kasus ini telah memasuki tahap penyidikan dengan bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum.

BACA JUGA:Suami BCL Dilaporkan soal Aliran Dana Rp6,9 Miliar, Kuasa Hukum Tiko Aryawardhana Ajukan Gelar Perkara

"Kami dalam hal ini Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan kegiatan gelar perkara dengan dua alat bukti yang cukup meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," tegasnya.

Kategori :