Gugatan PKPU Salah Satu Vendor BUMN Dikabulkan di PN Makassar, Ini Isi Putusannya

Jumat 12-07-2024,14:50 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

Michael mengaku, upaya menempuh jalur hukum ini dirasa karena ada tekanan oleh pihak-pihak tertentu. Michael mengaku, selama proses persidangan kerap mendapat manuver-manuver yang mengancam marwah pengadilan. 

"Dalam proses persidangan pun, ada oknum yang melakukan manuver-manuver tidak baik dengan melakukan pembayaran-pembayaran dan menawarkan perdamaian diluar pengadilan, padahal sudah masuk materi pokok perkara, hal ini jelas tidak menghormati marwah Pengadilan. Dalam proses nya pun hingga putusan, termohon diduga melakukan manuver-manuver yang tidak etis, dengan langsung mendatangai para kreditur tanpa melalui Kuasa Hukum, tindakan ini jelas tidak etis dan melanggar kode etik profesi, tindakan ini jelas tidak Profesional," ungkapnya. 

Kategori :