JAKARTA, DISWAY.ID-- Pencekalan ke luar negeri terhadap Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri kembali diperpanjang.
Perpanjangan tersebut untuk kedua kalinya yang telah kedaluarsa pada Juni 2024 kemarin.
"Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus PMJ itu menyampaikan yang pertama surat pencekalan berakhir di Juni kemarin kemudian surat kedua perpanjangan pencekalan. Jadi itu updatenya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada awak media, Jumat 19 Juli 2024.
BACA JUGA:Kasus Firli Bahuri Terkait SYL, Polda Metro Jaya Tegaskan Tetap Diproses
Kemudian, Ditjen Imigrasi Kemenkumham saat ini disebut mencabut sementara paspor Firli Bahuri.
"Jadi kemarin Pak Direskrimsus PMJ sudah menyampaikan teman-teman online (media) mungkin bahwa PMJ menyambut positif ya terkait langkah Ditjen Imigrasi Kemenkumham yang menarik paspor saudara FB. Penarikan paspor ini merupakan tindak lanjut," ujarnya.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya saat ini masih menangani kasus lain yang diduga libatkan Firli Bahuri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya tengah menyelidiki dan menyidik kasus lain tersebut.
Namun, dirinya belum menjelaskan perihal kasus apa yang menyangkut Firli Bahuri kembali.
"Kita telah sampaikan tadi bahwa ada perkara lain yang saat ini kita sedang lakukan baik itu penyelidikan maupun penyidikan ya. Itu tadi jawabannya," katanya kepada awak media, Rabu 3 Juli 2024.
BACA JUGA:Firli Bahuri Bakal Dijerat UU 36 KPK Terkait Larangan Pimpinan KPK
"Selain dalam penanganan perkara aquo pasal dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 12 e atau 12 B atau pasal 11 juncto 65 KUHP, itu ada perkara lain yang saat ini sedang kita lakukan baik itu penyelidikan maupun penyidikannya," lanjutnya.