Lari dari Tanggung Jawab, Korban Tabrakan Fortuner di Kembangan Gugat Penabraknya di PN Jakbar

Rabu 24-07-2024,09:46 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Nazalla Alfiyani (18), korban tabrakan Fortuner hingga terpental di Kembangan, Jakarta Barat, pada 23 Oktober 2023 menggugat penabraknya, Kevin Steven Salim. 

Perempuan itu menggugat Kevin atas perbuatan melawan hukum yakni Wanprestasi. 

BACA JUGA:Pengemudi Fortuner Penabrak Wanita di Kembangan Resmi Jadi Tersangka

BACA JUGA:Viral! Wanita Sedang Difoto di Atas Motor, Terpental Jauh Hingga Ditabrak Fortuner Ngebut di Puri Kembangan

Musabab gugatan itu dilakukan karena penabrak diduga lari dari tanggung jawab untuk membiayai pengobatan Nazalla hingga sembuh.

Gugatan itu didaftarkan oleh kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto. 

"Benar, gugatan itu kami daftarkan untuk keadilan Nazalla. Korban menuntut keadilan, karena ditabrak Fortuner tergugat namun lari dari tanggung jawab. Bahkan setelah dioperasi, pelaku menghilang dan berdalih sudah ada perdamaian padahal sejak korban dioperasi belum bekerja lagi, penabrak malah mendiamkannya dan menghilang," kata Odie kepada Disway.id, Selasa 23 Juli 2024. 

Odie kecewa, karena Kevin sebelumnya menyatakan bertanggung jawab penuh atas pengobatan Nazalla hingga pulih seperti semula. Namun, sejak Januari 2024, pelaku memutus kontak dengan korban dan hingga saat ini tak bisa dihubungi. 

BACA JUGA:Sopir Fortuner Ngebut yang Tabrak Wanita Hingga Terpental di Kembangan Ditahan, Sedang Mabuk?

BACA JUGA:Polisi Sebut Kondisi Wanita yang Ditabrak Fortuner di Kembangan Membaik Usai Jalani Operasi

"Kontak semua diblokir. Bahkan whatsapp Nazzala dan keluarga diblokir sehingga pengobatan yang dijanjikan akan ditanggung nihil," beber Odie. 

Odie juga menyatakan kekecewaannya terhadap pihak Kevin karena ia sebelumnya berstatus sebagai tersangka dalam insiden tabrakan itu namun tidak ada kelanjutan. 

Untuk itu, Odie bakal mengirim surat ke Polres Metro Jakarta Barat meminta kejelasan perkara itu. 

"Surat untuk Polres Jakarta Barat untuk laporan laka lantas akan dikirim. Kita minta pertanggungjawaban Kevin dari sisi perdata dan pidana, terlebih pelaku sudah berstatus tersangka," ungkapnya. 

Untuk sidang perdata pertama, agenda itu dijadwalkan digelar Senin, 5 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Kategori :