Dituntut 12 Tahun, Anak Politisi PKB Ronald Tannur Divonis Bebas dalam Kasus Pembunuhan Pacar, Kok Bisa?

Kamis 25-07-2024,07:16 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

Dalam tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara karena dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

JPU juga membebankan Ronald dijatuhi pidana 12 tahun penjara dan membayar restitusi bagi keluarga korban Rp 263,6 juta. 

BACA JUGA:Ini Alasan Polisi Tak Jerat Ronald Tannur di Pasal Pembunuhan di Kasus Dini Sera Afrianti, Bunyinya...

Sebagai pengingat, Ronald didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29) di kawasan Lenmarc Mal di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya, 4 Oktober 2023.

Dini juga terlindas oleh mobil Ronald saat bersandar di luar pintu berdasar hasil rekonstruksi di Black Hole KTV. 

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Gregorius Ronald Tannur dijerat dengan pasal pembunuhan dan penganiayaan yaitu Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Kategori :