Ini Alasan Polisi Tak Jerat Ronald Tannur di Pasal Pembunuhan di Kasus Dini Sera Afrianti, Bunyinya...
Hubungan Ronald Tannur dan Dini Sera Afrianti sempat cekcok gegara ada orang ketiga-Foto/Tangkapan Layar/TikTok-
SURABAYA, DISWAY.ID -- Dini Sera Afrianti tewas di tangan pacarnya, Gregorius Ronald Tannur (31), Rabu, 4 Oktober 2023.
Dini alias Andini meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit di Surabaya.
Wanita asal Sukabumi itu disebut menjadi korban penganiayaan oleh anak anggota DPR RI Edward Tannur.
BACA JUGA:Anak Anggota DPR Resmi Tersangka dan Ditahan, Aniaya Dini Sera hingga Tewas
Setelah dilakukan pemeriksaan di Polrestabes Surabaya, duduk perkara kasus kematian Dini karena pertengkaran hingga menyebabkan korban tewas.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce menyebut Ronald Tannur melakukan pelanggaran sangat fatal.
Sehingga, kata mantan Kapolres Metro Jakarta Barat itu, Ronald Tannur dijerat pasal berlapis.
Yakni Pasal 351 ayat 3 dan 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
BACA JUGA:Ini Sosok Anggota DPR yang Anaknya Aniaya Pacar di Surabaya Sampai Tewas
Alasan Pasma menjerat pelaku dengan dua Pasal tersebut karena dinilai sudah sesuai fakta.
"Sesuai fakta, monggo silakan baca yang utuh pasalnya," ujarnya.
Kepolisian disebut telah melakukan pra rekonstruksi dan pemeriksaan sejumlah saksi.
"Setelah melakukan pra rekonstruksi dan memeriksa saksi-saksi, kami tetapkan Ronald Tannur sebagai tersangka dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: