Ini Alasan Polisi Tak Jerat Ronald Tannur di Pasal Pembunuhan di Kasus Dini Sera Afrianti, Bunyinya...
Hubungan Ronald Tannur dan Dini Sera Afrianti sempat cekcok gegara ada orang ketiga-Foto/Tangkapan Layar/TikTok-
- Kejahatan dilakukan pada pejabat ketika atau karena menjalankan tugas yang sah.
Pasal 359 KUHP berbunyi:
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaan) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: