Ini Alasan Polisi Tak Jerat Ronald Tannur di Pasal Pembunuhan di Kasus Dini Sera Afrianti, Bunyinya...

Ini Alasan Polisi Tak Jerat Ronald Tannur di Pasal Pembunuhan di Kasus Dini Sera Afrianti, Bunyinya...

Hubungan Ronald Tannur dan Dini Sera Afrianti sempat cekcok gegara ada orang ketiga-Foto/Tangkapan Layar/TikTok-

- Kejahatan dilakukan pada pejabat ketika atau karena menjalankan tugas yang sah.

Pasal 359 KUHP berbunyi:

Barang siapa karena kesalahannya (kealpaan) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads