JAKARTA, DISWAY.ID-- Putusan hakim atas anak politisi PKB Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur (31) menjadi sorotan publik.
Hakim telah memvonis bebas anak mantan anggota DPR itu dalam kasus penganiayaan hingga menewaskan pacarnya berinisial DSA (29).
Ronald Tannur diputus bebas melalui sidang yang diketuai Erintuah Damanik pada Rabu, 24 Juli 2024.
Sebelum divonis bebas, terdakwa dituntut 12 tahun penjara oleh JPU.
Adapun alasan hakim vonis bebas anak politisi PKB di kasus pembunuhan pacar yang dituntut 12 tahun pun terungkap.
Erintuah mengungkapkan, alasannya memvonis bebas terdakwa.
Disebutkan, karena tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum, meskipun tuntutan awalnya mencapai hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.
"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," ujar Ketua Majelis hakim dalam pembacaan putusannya.
Damanik menganggap terdakwa Ronald masih ada upaya melakukan pertolongan di saat korban kritis. Saat itu terdakwa sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Oleh karena itu, Damanik memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar segera membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan dibacakan.
"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya," sambung hakim.
Sebelumnya, jaksa menuntut Ronald hukuman 12 tahun dan ganti membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta.
Anak eks anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Edward Tannur tersebut dianggap jaksa telah melanggar Pasal 388 KUHP tentang Pembunuhan.