Profil dan Biodata Erintuah Damanik, Sosok Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur dalam Kasus Penganiayaan

Kamis 25-07-2024,14:58 WIB
Reporter : Rury Pramesti
Editor : Rury Pramesti

BACA JUGA:Kejagung Lawan Putusan Vonis Bebas Ronald Tannur: Kami Akan Ajukan Kasasi

Segini Harta Kekayaan dari Hakim Erintuah Damanik

Diketahui, Erintuah terakhir kali melaporkan LHKPN di tahun 2022, dengan data lengkap sebagai berikut:

1. Alat Transportasi dan Mesin sebesar Rp.781.000.000

  • Toyota Kijang Innova Tahun 2007, hasil sendiri Rp75.000.000
  • Motor Yamaha Mio Tahun 2014, hibah dengan akta Rp6.000.000
  • Mobil Fortuner Tahun 2018, hasil sendiri Rp375.000.000
  • Mobil Honda CRV Tahun 2018, hasil sendiri Rp325.000.000

BACA JUGA:Sahroni Kutuk Keras Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Sakit dan Memalukan!

2. Tanah dan Bangunan Rp. 3.140.000.000

  • Tanah Seluas 298 m2 di KAB / KOTA Merangin, hasil sendiri Rp50.000.000
  • Tanah Seluas 454 m2 di KAB / KOTA Pontianak, hasil sendiri Rp50.000.000
  • Tanah Seluas 11573 m2 di KAB / KOTA Simalungun, warisan Rp700.000.000
  • Tanah dan Bangunan Seluas 213 m2/150 m2 di KAB / KOTA Pontianak, hasil sendiri Rp750.000.000
  • Tanah dan Bangunan Seluas 208 m2/118 m2 di KAB / KOTA Semarang, hasil sendiri Rp1.400.000.000
  • Tanah dan Bangunan Seluas 144 m2/180 m2 di KAB / KOTA Merangin, hasil sendiri Rp190.000.000

3. Harga Bergerak Lainnya Rp634.000.000

4. Kas dan Setara Kas Rp3.500.000.000

Sehingga jika ditotalkan, harta kekayaan yang dimiliki Hakim Erintuah Damanik sekitar Rp8.055.000.000

Itu dia informasi mengenai profil dan biodata Erintuah Damanik sosok hakim yang vonis bebaskan Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan.

Kategori :