Musnahkan Barang Impor Senilai Rp 5,3 M, Mendag: Oknum yang Melanggar Akan Ditindak

Jumat 26-07-2024,17:14 WIB
Reporter : Bianca Chairunisa
Editor : Khomsurijal W

JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin pemusnahan 8 jenis produk impor senilai Rp5,3 Miliar.

Produk yang dimusnahkan tersebut terdiri dari produk hasil perikanan senilai Rp 755 Juta, keramik Rp 181 Juta, plastik hilir hampir Rp 3 Miliar, produk hewan dan olahan hewan Rp 309 Juta, produk kehutanan 651 Juta, produk elektronik Rp 145 Juta, kosmetik dan perbekalan rumah tangga Rp 280 Juta, serta makanan dan minuman Rp 80 Juta.

Pemusnahan ini bagian upaya untuk melindungi keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari banjiran produk impor di Indonesia.

BACA JUGA:Kemendag dan KADI Akan Terapkan Kebijakan BMAD dan BMTP, Faisal Basri Kritisi Hal Ini

"Saya sampaikan, oknum yang melanggar peraturan tentu akan ditindak. Hal ini merupakan bentuk komitmen Kemendag menciptakan iklim usaha yang sehat. Impor ilegal akan menghancurkan industri dan UMKM kita serta merugikan negara," kata Mendag Zulhas dalam keterangan tertulisnya pada Jumat 26 Juli 2024.

Selain itu, jenis barang impor yang termasuk dalam kriteria Tata Niaga Impor akan dilakukan pengawasan oleh Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor.

Atas upaya ini, Mendag Zulhas tidak lupa menyampaikan apresiasinya kepada Kementrian dan lembaga yang terlibat dalam pengawasan produk-produk yang tidak sesuai aturan.

Mendag Zulhas juga mengimbau para pelaku usaha agar mendapatkan barang dagangan dari sumber yang terpercaya dan mempunyai legalitas.

BACA JUGA:Zulhas Jawab Tudingan Kemenperin Soal Permendag No 8 Tahun 2024 Jadi Penyebab PHK Massal Industri Tekstil

"Kami imbau para pelaku usaha untuk mencari barang-barang yang jelas dan legal. Memang barang ilegal cenderung lebih murah karena tidak membayar pajak. Padahal, pajak berkontribusi besar bagi pembangunan negeri ini," ujar Mendag Zulhas.

Untuk informasi lebih lanjut, konsumen dapat melaporkan keberadaan barang impor yang tidak sesuai ketentuan melalui kanal pengaduan yang telah disediakan, antara lain, WhatsApp 0853-111-1010, email pengaduan.konsumen@kemendag.go.id, dan HERO (Help Center) Kementerian Perdagangan bagian layanan pengaduan konsumen.

Kategori :