Tidak Ada Anggaran untuk Pemusnahan, Kemendag Akan Serahkan Ribuan Barang Impor Ilegal ke Pabrik Sebagai Bahan Bakar Gratis

Jumat 09-08-2024,12:49 WIB
Reporter : Bianca Khairunnisa
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Pasca melakukan penyitaan terhadap ribuan barang impor ilegal di Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Bekasi, pada Selasa 6 Agustus lalu.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan bahwa mereka akan membagi-bagikan barang impor ilegal tersebut secara gratis kepada sejumlah pabrik.

Menurut Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang, pihak Satuan Tugas (Satgas) tidak memiliki dana atau anggaran untuk memusnahkan ribuan barang impor ilegal tersebut.

BACA JUGA:Heboh Jemaah Masjid Agung Ciamis Dzikir Pakai Ciput dan Peci Merah Putih, Netizen: Ada Aja Gebrakannya

BACA JUGA:Makna dan Lirik Lagu 'Berkibarlah Bendera Negeriku' Ciptaan Gombloh, Bangkitkan Jiwa Nasionalisme

Oleh karena itu, Kemendag memutuskan untuk menyerahkan barang-barang tersebut kepada beberapa pabrik untuk dijadikan bahan bakar secara gratis.

"Industri kan perlu bahan bakar, nah barang impor yang ilegal ini kan bisa jadi bahan bakar industri," jelas Moga dalam keterangan tertulisnya pada Jumat 9 Agustus 2024.

Namun, Moga menambahkan, tentunya ada beberapa proses yang harus dilakukan oleh pihak pabrik atau industri untuk mendapatkan barang-barang tersebut.

BACA JUGA:4 Dosen UPNVJ Terlibat Pelanggaran Nilai Integritas Akademik, Dijatuhi Sanksi Administratif

BACA JUGA:Di Tengah Gejolak Ekonomi Global, IMF Malah Beri Proyeksi Positif Ekonomi Indonesia

Dalam hal ini, Moga mengatakan bahwa pihak pabrik atau industri dapat menghubungi instansi terkait seperti Tim Satgas Impor terlebih dahulu.

"Tapi ada prosesnya, kalau barang-barang Polri ya ambil melalui Polri, kalau barang-barang Bea Cukai ya melalui Bea Cukai," ungkap Moga.

Adapun tindakan Satgas Pengawasan Barang Tertentu Yang Diberlakukan Tata Niaga Impor yang dilakukan Kementerian Perdagangan terhadap temuan kain gulungan (TPT) yang diduga tidak dilengkapi dokumen perizinan impor, yaitu Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor (LS), Kewajiban Registrasi Barang Keamanan, Kesehatan, Keselamatan dan Lingkungan Hidup (K3L), serta dokumen lainnya terkait asal barang sebanyak kurang lebih 20.000 rol.

BACA JUGA:Di Tengah Gejolak Ekonomi Global, IMF Malah Beri Proyeksi Positif Ekonomi Indonesia

BACA JUGA:PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Harvey Moeis dalam Kasus Timah Pada 14 Agustus 2024

Kategori :