Dukung Revisi UU Pilkada, Menkumham Klaim Bakal Jadi Landasan Hukum yang Kuat Jika Disahkan

Rabu 21-08-2024,23:26 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Marieska Harya Virdhani

JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas revisi Undang-Undang (UU) Pilkada nantinya akan menjadi landasan hukum yang kuat apabila sudah disahkan menjadi undang-undang.

"Kalau seandainya nanti ini sudah diundangkan, maka itu akan menjadi sesuatu, menjadi dasar hukum pijakan untuk melakukan semua upaya dalam rangka pencalonan," kata Supratman usai rapat bersama Baleg DPR RI, Rabu, 21 Agustus 2024.

BACA JUGA:Manyala! Partai Buruh Mobilisasi 5.000 Massa untuk Aksi Tolak Revisi UU Pilkada di Depan DPR

Meski demikian, ia enggan menjelaskan secara detail terkait isi RUU ini. Ia hanya menyerahkan sepenuhnya ke penyelenggara pemilu apabila nantinya terdapat polemik materi muatan.

"Terkait dengan materi muatan, kemudian bisa menimbulkan polemik, nanti akan kita serahkan kepada penyelenggara pemilu, yang pasti bahwa kalau seandainya nanti ini sudah diundangkan, maka itu akan menjadi sesuatu, menjadi dasar hukum pijakan untuk melakukan semua upaya dalam rangka pencalonan," ujarnya.

BACA JUGA:Pemerintah-Baleg Setujui Revisi RUU Pilkada Dibawa ke Rapat Paripurna

Sebelumnya, Pemerintah juga menyetujui revisi RUU Pilkada dibawa ke rapat paripurna pada besok, Kamis, 22 Agustus 2024.

Persetujuan itu dilakukan dalam rapat kesepakatan yang digelar oleh Baleg DPR RI bersama pemerintah pada Rabu, 21 Agustus 2024.

BACA JUGA:Baleg DPR Ramai-Ramai Kompak Setuju RUU Pilkada, Cuma PDIP yang Interupsi

"Apakah hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi yang kemudian mengetuk palu.

Sementara itu, pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan persetujuan agar RUU Pilkada diparipurnakan.

BACA JUGA:Ini Pasal 40 RUU Pilkada Pasca Putusan MK yang Bisa Ancam PDIP Gagal Usung Paslon Sendirian di Jakarta

"Sikap pemerintah setuju dan berharap kesepakatan yang telah diperoleh ini dapat diteruskan untuk diambil keputusan dalam pengambilan keputusan tingkat dua atau paripurna," kata Tito.

Diketahui, ada 8 partai politik yang menyetujui RUU Pilkada yaitu Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, NasDem, PAN, PPP dan PKB. Sementara itu, Partai yang menolak adalah PDIP

 

Kategori :