Ini Pasal 40 RUU Pilkada Pasca Putusan MK yang Bisa Ancam PDIP Gagal Usung Paslon Sendirian di Jakarta

Ini Pasal 40 RUU Pilkada Pasca Putusan MK yang Bisa Ancam PDIP Gagal Usung Paslon Sendirian di Jakarta

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Baidowi atau Awiek membantah jika Revisi UU Pilkada untuk menjegal partai manapun.-Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas atau threshold pencalonan Pilkada, sempat membuka peluang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Jakarta untuk mengusung sendiri pasangan calon kepala daerahnya (Paslon). 

Namun seiring digelarnya Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Baleg DPR RI, peluang tersebut terancam tidak dapat digunakan PDI Perjuangan pada Pilkada Jakarta 2024 ini.  

Pasalnya, Panja RUU sedianya menyepakati putusan MK atas perubahan syarat ambang batas atau threshold.

BACA JUGA:Saat Putusan MK Soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dimentahkan DPR, Kaesang Makin di Atas Angin!

Akan tetapi, putusan itu hanya berlaku pada partai politik (parpol) non-DPRD.

"Disetujui Panja 21 Agustus 2024, usulan DPR," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi dalam rapat kerja bersama pemerintah di Gedung Nusantara 1 DPR RI, Rabu, 21 Agustus 2024.

“Ini sebenarnya kan mengadopsi putusan MK yang mengakomodir partai nonparlemen bisa mencalonkan kepala daerah. Jadi sudah bisa mendaftarkan juga ke KPU, kan sebelumnya nggak bisa, setuju ya?” kata Awiek. 

Dalam rapat ini Panja membahas usulan perubahan substansi Pasal 40 UU Pilkada setelah putusan MK.

Berikut ini draf yang ditampilkan dan dibacakan dalam rapat dan kemudian disetujui:

(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

BACA JUGA:Baleg DPR Tetapkan Syarat Parpol Parlemen Usung Cagub Tetap 20 Persen: Gak Bisa Dicampur, Nanti Kacau Gimana ke KPU-nya

(2) Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur dengan ketentuan:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut.

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads