JAKARTA, DISWAY.ID – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) bersama Pergerakan Advokat Nusantara (PEREKAT Nusantara) secara resmi mengajukan laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nikel Blok Medan.
Dalam pengaduan tersebut yang dilakukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejumlah nama besar ikut disorot.
BACA JUGA:KPK Memulai Penyidikan Pengeloaan Dana di Pemkab Situbondo tahun 2021-2024
BACA JUGA:Bos PT Jembatan Nusantara Minta Penjadwalan Ulang Pemanggilan Penyidik KPK
Adapun nama-nama itu adalah mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Wali Kota Medan Bobby Nasution, dan istrinya, Kahiyang Ayu.
Ketiga nama tersebut diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan IUP Nikel yang dikenal dengan sebutan Blok Medan di wilayah Halmahera.
TPDI dan PEREKAT Nusantara menegaskan bahwa laporan ini didasarkan pada dugaan adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang melibatkan pihak-pihak strategis di pemerintahan.
Salah satu poin utama dalam laporan tersebut adalah dugaan adanya pertemuan dan kesepakatan terselubung antara pejabat tinggi yang berperan penting dalam proses perizinan.
BACA JUGA: Anggota DPR RI Sadarestuwati Tak Banyak Komentar Usai Diperiksa KPK Dalam Kasus DJKA
Petrus Selestinus, yang merupakan koordinator TPDI, menegaskan bahwa penyebutan nama-nama dalam laporan ini bukanlah tuduhan sepihak.
"Ini adalah langkah awal untuk memberikan informasi kepada KPK agar dapat melakukan penyelidikan yang transparan dan berkeadilan," ujar Petrus kepada wartawan pada Selasa, 27 Agustus 2024.
Kasus ini semakin mencuat ke publik setelah nama Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu mencuat dalam persidangan terbuka terkait dugaan suap yang melibatkan Abdul Gani Kasuba.
Istilah 'Blok Medan' pertama kali muncul dalam pengadilan Tipikor di Ternate, ketika Jaksa Penuntut Umum menanyai saksi terkait proses pemberian izin tersebut.
BACA JUGA:KPK Setor Rp3,4 M ke Kas Negara, Hasil Lelang Barang Rampasan Perkara TPPU
TPDI mendesak KPK untuk segera memproses laporan ini dengan memanggil semua pihak terkait untuk memberikan keterangan.