JAKARTA, DISWAY.ID -- Kementerian Perhubungan mendapat tambahan anggaran sebesar Rp6,69 triliun untuk tahun 2025.
Dengan tambahan ini, Pagu Anggaran Penyesuaian Kementerian Perhubungan menjadi sebesar Rp31,45 triliun di tahun depan, dari sebelumnya Rp24,76 triliun.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, tambahan anggaran tersebut dialokasikan untuk pemenuhan kegiatan strategis di enam unit Eselon I.
BACA JUGA:KPAD Apresiasi Kinerja Polres Metro Bekasi Kota dalam Menangani Kasus Pencabulan di Bawah Umur
BACA JUGA:Tawuran di Babelan Sebabkan Seorang Remaja Tewas
“Tambahan anggaran digunakan untuk pemenuhan kegiatan antara lain layanan angkutan umum, antarmoda, keamanan dan keselamatan, pemenuhan pengoperasian dan perawatan prasarana perkeretaapian milik negara (infrastructure maintanence and operation-IMO), serta keperintisan dan kegiatan strategis lainnya,” ujar Budi Karya dikutip pada Sabtu, 21 September 2024.
Adapun rincian alokasi penambahan anggaran pada tiap Eselon I antara lain Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sebesar Rp1,68 triliun.
Pengalokasiannya untuk pengadaan bus, pengadaan dan pemasangan perlengkapan jalan, layanan angkutan jalan perintis, angkutan perkotaan, angkutan antarmoda, angkutan barang perintis, serta angkutan penyeberangan perintis.
Kemudian, Direktorat Jenderal Perkeretaapian sebesar Rp3,32 triliun untuk layanan perintis, subsidi angkutan motor melalui kereta api, serta pengoperasian dan perawatan prasarana perkeretaapian milik negara (IMO).
BACA JUGA:Pilkada Jakarta 2024, Gus Saiful: Keluarga Besar NU Berikhtiar Bersama-sama dengan Bang Emil
Lalu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sebesar Rp1,47 triliun, untuk kegiatan keperintisan, keselamatan dan keamanan penerbangan, serta pekerjaan pemenuhan fasilitas sisi darat Bandar Udara Khusus VVIP IKN.
Selanjutnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebesar Rp133,3 miliar, untuk kegiatan pelayanan angkutan kapal ternak, layanan angkutan rede, serta pelayanan angkutan Lebaran, Natal, dan tahun baru.
Kemudian, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek sebesar Rp61,12 miliar, untuk kegiatan subsidi angkutan umum perkotaan di wilayah Jabodetabek, penyediaan angkutan umum dengan skema Buy The Service, pengadaan dan pemasangan marka jalan di ruas jalan nasional, serta operasional terminal tipe A.
Badan Kebijakan Transportasi sebesar Rp8,19 miliar, untuk kegiatan tinjauan dokumen naskah akademis Sistranas, analisis kebijakan jaringan lintas angkutan barang yang berkeselamatan, serta evaluasi kebijakan pengangkutan barang berbahaya dan beracun.