Padahal, enyebutan Ini sangat merugikan korban karena di satu sisi korban ingin melupakan peristiwa itu, ingin keluar dari peristiwa itu dengan berbagai cara pemulihan yang akan dia lakukan.
Namun di sisi lain, media justru mengumbar memori buruk tersebut.
"Dan itu kadang-kadang (korban) mengalami ketakutan, kekhawatiran, bahkan ketika korban ingin melakukan proses hukum, bisa jadi kemudian dia memilih untuk tidak melakukan, karena stigmatisasi masyarakat dengan pengungkapan identitas itu," tambahnya.
Bukan hanya identitas korban, identitas pelaku juga berisiko mengungkap identitas korban serta menimbulkan korban baru dari pihak keluarga pelaku.
BACA JUGA:HPN 2023: Jokowi Bakal Terbitkan Perpres untuk Media, Dewan Pers: Wartawan Akan Lebih Dapat Keadilan
BACA JUGA:Cegah Hoax Jelang Pemilu 2024, Polri Rakor dengan KPU, Bawaslu dan Dewan Pers
"Ini harus hati-hati, ya. Pengungkapan identitas pelaku ini harus juga memikirkan keluarga pelaku. Ini korban lanjutan yang terkadang dia tidak bersalah, tapi ikut dapat stigma dari masyarakat," lanjut Ninik.
Pengungkapan identitas pelaku juga tak jarang memancing pihak lain untuk mulai menelusuri identitas dan kondisi korban.
"Misalnya kepala desa, desanya disebutkan. Dari kecamatan, kecamatannya disebutkan. Wah ini sudah langsung ketahuan ini. Staffnya, nama staff jabatannya disebutkan. Sudah langsung ketahuan. Atau punya anak kecil namanya ini, itu sudah ketahuan. Oleh karena itu, bukan hanya soal nama dan identitas ya, tapi soal narasi, itu yang perlu diperhatikan."
Oleh karena itu, ia meminta agar para jurnalis dan masyarakat, terutama media online dan pengguna media sosial, lebih sensitif dan memperhatikan beberapa hal terkait pemberitaan isu kekerasan seksual.
"Kita berharap ada upaya serius dari teman-teman media, pengguna media sosial, agar pertama melakukan verifikasi, melakukan akurasi, dan menambah pengetahuannya yang cukup soal apa itu gender, kekerasan berbasis gender, apa itu stereotyping, apa itu diskriminasi terhadap perempuan, dan kalau ini tidak diperbaiki, implikasi dari pemberitaan itu akan merugikan korban berulang-ulang, merugikan perempuan berulang-ulang terkait pemenang hati."