BACA JUGA:Jaga Kestabilan Ekonomi, Menko Airlangga Tekankan Pentingnya Jaga Daya Beli
Qohar menegaskan bahwa 5 perusahaan atau PT yang telah ditetapkan melanggar undang-undang tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
"Sedangkan untuk dua perusahaan yaitu PT Asset Pacific dan PT Dharmek Playstation disangka melanggar tindak pidana pencucian uang," ucapnya.
Masih dengan Qohar, perusahaan-perusahaan tersebut disangka telah melawan hukum melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengelolaan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan di Kabupaten Indra Giri Hulu, Provinsi Riau.
Adapun hasil dari tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut telah dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan ke PT. Darmek PlayStation, Holding Perkebunan.
Kemudian dialihkan kepada Surya Darmadi dan PT. Aset Pacific yang mana PT. Aset Pacific ini adalah holding properti sejumlah 450 miliar rupiah kemudian korporasi seperti yang terlihat di atas disangka melanggar pasal 3 pasal 4 dan pasal 5 undang-undang nomor 8 tahun 2010.
"Tahun 2010 Tentang penjegalan dan pemberantasan Tindak pidana pencucian uang Junto Pasal 55 Ayat ke-1 Ke-1 KUHP," tandasnya.