KPK Panggil Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek terkait Izin Usaha Pertambangan 

Selasa 08-10-2024,16:17 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek periode 2008-2018 dan 2 lainnya terkait dugaan korupsi terkait Izin Usaha Pertambangan di Kaltim. 

"Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 8 Oktober 2024," Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika. 

BACA JUGA:KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PUPR Kabupaten Langkat

BACA JUGA:KPK Ulik Pengadaan Nilai Tanah Terkait Dugaan Korupsi di Rorotan

Berdasarkan informasi yang dihimpun disway.id, Ketua KADIN Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiaries dan Komisaris PT. Sepiak Jaya Kaltim, PT. Cahaya Bara Kaltim, PT. Bunga Jadi Lestari, dan PT. Anugerah Pancaran Bulan, dan Pemegang Saham 5% PT. Tara Indonusa Coal, Rudy Ong Chandra. 

Sebelumnya, KPK telah rampung melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak. 

Dalam hal ini, KPK baru mengungkap hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK. 

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa penyidik KPK menyita sejumlah dokumen terkait izin tambang di wilayah Kalimantam Timur. 

BACA JUGA:KPK Periksa Plt Sekjen Kementan Ali Jamil Terkait Pengadaan X-ray Mobile

BACA JUGA:KPK Amankan Uang Lebih dari Rp 10 Miliar dari OTT di Kalimantan Selatan

"Barang bukti yang didapat terkait dengan dokumen-dokumen pengurusan izin usaha pertambangan," ujar Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 26 September 2024. 

KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 1204 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga orang warga negara Indonesia yaitu AFI, DDWT, dan ROC.

Kategori :