KPK Ulik Pengadaan Nilai Tanah Terkait Dugaan Korupsi di Rorotan

KPK Ulik Pengadaan Nilai Tanah Terkait Dugaan Korupsi di Rorotan

KPK Kulik Pengadaan Nilai Tanah Terkait Dugaan Korupsi di Rorotan -Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal proses pendalaman nilai tanah pada staf Penilai di Kantor Jasa Penilain Publik(KJPP) Wahyono Adi dan Rekan Freelancer, Parid Ridwan terkait dugaan Korupsi tanah di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan pada Senin, 7 Oktober2024 di Gedung KPK Merah Putih Jakarta.

"Saksi hadir, dan kami sedang mendalami terkait dengan proses penyusunan penilaian bidang tanah," ujar Tessa dalam keterangan tertulis pada Selasa, 8 Oktober2024. 

BACA JUGA:Jadwal Pengumuman Nama-nama Menteri Kabinet Prabowo Diungkap Dasco

BACA JUGA:Kemenkes Jawab Pertanyaan Dharma Pongrekun Soal PCR yang Harus Dicolok

Sebelumnya, KPK telah menahan lima tersagka terkait dugaan korusp pengaaaan tanah di Rorotan, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya tahun 2019-2020.

"Setelah adanya kecukupan bukti permulaan pada proses penyiikan, KPK menetapkan dan mengumumkan lima orang sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu pada Rabu, 18 September 2024.

Adapun lima orang tersebut adalah Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Cornelis Pinontoan (YCP); Senior Manager DIvisi Usaha atau Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra S. Arharrys.

Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada Donald Sihombing; Komisaris PT Totalindo Eka Persada Saut Irianto Rajagukguk; dan Direktur Keuagan PT Totalindo Eka Persada Eko Wardoyo. 

BACA JUGA:Ada Fenomena Hari Tanpa Bayangan Mulai 8-14 Oktober, Terjadi di Mana Saja?

BACA JUGA:Presiden Jokowi Buka Forum BNI Investor Daily Summit 2024, Singgung Pentingnya Transisi Pemerintahan yang Mulus

"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 18 September 2024 sampai dengan 7 Oktober 2024," ujar Asep.

Lebih lanjut, Asep mengatakan bahwa penahanan akan dilakukan di rumah tanahan (rutan) Cabang Gedung KPK Merah Putih.

Adapun, kata Asep dalam perkara ini terdapat kerugian negara atau daerah sebesar Rp 223 miliar atau Rp 223.852.761.192,00 yang diakibatkan dalam proses investasi dan pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada 2019-2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads