KPK Ulik Pengadaan Nilai Tanah Terkait Dugaan Korupsi di Rorotan

KPK Ulik Pengadaan Nilai Tanah Terkait Dugaan Korupsi di Rorotan

KPK Kulik Pengadaan Nilai Tanah Terkait Dugaan Korupsi di Rorotan -Istimewa-

Untuk nilai kerugian negara atau daerah tersebut berasal dari nilai pembayaran bersih yang diterima PT Totalindo Eka Persada dari Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebesar Rp 371 Milyar (Rp371.593.267.462,00).

BACA JUGA: Dasco Bocorkan Status Keppres IKN di Tangan Probowo

BACA JUGA:Cek Fakta Gempa Megathrust Sudah Tersebar di 12 Kota Jawa Tengah, BMKG Ungkap Kebenarannya

Kemudian dikurangi harga transaksi riil PT Totalindo Eka Persada dengan pemilik tanah awal (PT Nusa Kirana Real Estate/ PT NKRE) setelah memperhitungkan biaya terkait lainnya seperti pajak, BPHTB dan biaya notaris sebesar total Rp147 Milyar (Rp147.740.506,270,00).

Dalam perkara ini para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: