Sebut Hasil Survei Pilkada Tak Kredibel, Feri Amsari: Bukan Ranah KPU Kota Tangerang untuk Menilai

Rabu 16-10-2024,07:59 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Pakar hukum tata negara Feri Amsari berpendapat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang telah melakukan blunder.

Menurutnya, KPU tak dapat menyimpulkan hasil suatu lembaga survei tak dapat dipertanggungjawabkan karena belum terdaftar.

BACA JUGA:KPU Tangerang Sebut Data Survei KedaiKOPI Belum Teregistrasi

BACA JUGA:Sachrudin-Maryono Unggul 63,8% Versi KedaiKopi, Begini Respons Tim Pemenangan Faldo-Fadhlin

Hal ini menanggapi pernyataan KPU Kota Tangerang yang menyebut bahwa hasil survei dari Lembaga Survei KedaiKOPI terkait Pilkada Tangerang tak dapat dipertanggungjawabkan akibat belum mendaftar.

"Tidak ada keterkaitan belum memenuhi proses formil sebagai lembaga survei, dengan hasil surveinya, apalagi kemudian disimpulkan kalau tidak terdaftar maka hasilnya tidak dapat dipertanggungjawabkan, itu dua hal yang berbeda dan jauh," kata Feri Amsari dalam keterangannya, Selasa 15 Oktober 2024. 

Menurut Feri, bukan ranah KPU untuk mempertanggungjawabkan hasil survei dari suatu lembaga survei.

Ia menilai, fungsi KPU adalah administratif sehingga tugasnya adalah menyarankan saja suatu lembaga survei untuk mendaftar sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA:KPU Kota Bekasi Kekurangan Jumlah Petugas Keamanan TPS untuk Pilkada

"Kalau kemudian KPU menyimpulkan hasil survei tidak dapat dipertanggungjawabkan itu kejauhan, bahkan berpotensi menjauhkan mereka dari perspektif lembaga independen yang kemudian memberikan kesan bahwa dia berpihak ke salah satu pasangan calon," kata Feri.

Selain itu, kata Feri, KPU bukan lah lembaga ilmiah yang dapat menilai kredibilitas hasil survei.

KPU, kata Feri, hanyalah aparatur penyelenggara pemilihan umum sehingga tak berkompeten untuk menuding hasil survei kredibel atau tidak.

"Hasil survei yang sudah ada itu adalah hasil yang ilmiah, harusnya kalau mau dibantah juga dengan hasil ilmiah lainnya," kata Feri.

BACA JUGA:KPUD Berencana Siarkan Langsung Debat Pilwalkot Kota Bekasi

Feri membenarkan bahwa aturan untuk harus mendaftar ke KPU baik Kota, Kabupaten, atau Provinsi tempat suatu lembaga survei bertugas itu adalah aturan baru.

Kategori :