KPK Serahkan Aset Rampasan Senilai Rp 16 Milyar ke Pemkab Hulu Sungai Utara Kalsel 

Kamis 17-10-2024,15:01 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah serahkan aset rampasan negara dari hasil tindak pidana korupsi senilai Rp 16.257.128.000 atau Rp 16, 25 miliar kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. 

Adapun aset yang diserahkan adalah 12 bidang tanah dan 7 bangunan, sebagai bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery) yang dilakukan KPK. 

BACA JUGA:KPK Dalami Hasil Penilaian dari KJPP soal Akuisisi PT Jembatan Nusantara, Dua Saksi Diperiksa

BACA JUGA: 15 Tanah dan Bangunan Pemilik Jembatan Nusantara Disita KPK

Penyerahan aset tersebut dilaksanakan pada Rabu, 16 Oktober 2024 di Kantor Bupati HSU, Amuntai. 

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menyatakan agar Pemkab HSU dapat mengelola dan memanfaatkan aset tersebut untuk kepentingan masyarakat, khususnya mereka yang terdampak oleh tindak pidana korupsi. 

“Upaya yang dilakukan oleh KPK melalui hibah aset rampasan korupsi ini diharapkan dapat memberi kebermanfaatan bagi Pemkab dan masyarakat HSU. Ini merupakan salah satu dari pelaksanaan asas penegakan hukum yang diupayakan KPK,” ujar Mungki. 

BACA JUGA:Terima Lebih dari Rp 12,1 Miliar, KPK Telusuri Aliran Dana Lain yang Diterima Paman Birin

BACA JUGA: KPK Geledah Dinas Peternakan Pemprov Jatim, Terkait Dana Hibah Pokmas dari APBD Tahun 2019-2022

Kegiatan penyerahan barang rampasan melalui mekanisme hibah merupakan buah perjalanan panjang penanganan perkara korupsi.

Pasalnya, sebelum dihibahkan, barang dan aset rampasan dikelola KPK secara khusus agar nantinya dapat dimanfaatkan secara optimal. 

“KPK berharap, setelah penandatanganan dapat sesegera mungkin dicatat sebagai aset daerah. Dan nanti apabila ada kesulitan, jangan ragu menghubungi KPK,” kata Mungki. 

Sebagai informasi, Aset yang diserahkan merupakan hasil rampasan dari kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang dengan terpidana Abdul Wahid, mantan Bupati HSU. 

BACA JUGA:Alasan KPK Belum Tahan Paman Birin, Tessa Mahardhika: Masih Berproses

BACA JUGA:KPK Dalami Pengajuan PMD Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Rorotan Jakut

Kategori :