Kekecewaan MA Atas 3 Hakim Terlibat Suap Ronald Tannur: Cederai Tuntutan Kenaikan Gaji

Kamis 24-10-2024,14:32 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Reza Permana

Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo yang berperan sebagai penerima suap.

Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat sebagai pihak pemberi suap.

Atas perbuatannya, Abdul Qohar mengatakan pengacara Lisa Rahmat selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA:MoU Pelaku Pencurian Data dengan Indosat Ooredoo Diungkap Polisi

BACA JUGA:KPK Panggil Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak Terkait IUP

Sementara untuk hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Abdul mengatakan ketiga hakim selaku penerima suap langsung ditahan di Rutan Surabaya. Sementara pengacara LR selaku pemberi suap ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Kategori :