TANGERANG, DISWAY.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Benteng menggelar kegiatan Forum Group Discussion (FGD) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang dan mitra usaha di Hotel Novotel, Kota Tangerang, Jumat, 25 Oktober 2024.
Acara yang dibuka langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin itu bertujuan untuk memperdalam pemahaman mengenai kerangka regulasi dan mitigasi risiko dalam penyusunan produk hukum, dokumen kontrak kerja sama, serta Monitoring Evaluasi (Monev) atas pelaksanaan kerja sama.
BACA JUGA:Gelar Penyuluhan Hukum, Sekda Kota Tangerang Apresiasi MUI dalam Upaya Bentengi Umat
BACA JUGA:642 Kilogram Ganja dari Jaringan Jawa-Sumatera Diamankan Polres Tangsel, 8 Tersangka Dibekuk
Dalam kesempatan itu, Nurdin menyampaikan pentingnya pemahaman yang komprehensif atas substansi perjanjian, tata kelola, dan dampak yang mungkin timbul dalam kerja sama antara Perumda dengan mitra usaha.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kajari Kota Tangerang, beserta jajaran yang telah menjadi narasumber dalam kegiatan ini, sehingga dapat memberikan pengetahuan berharga yang dapat mendukung tata kelola kerja sama yang baik dan sesuai dengan aturan," ujarnya.
Lebih lanjut, Alumnus UI itu menjelaskan, Perumda Tirta Benteng, sebagai bagian dari Pemkot Tangerang, memiliki perjanjian kerja sama dengan sejumlah mitra usaha, terutama dalam pengelolaan air bersih.
BACA JUGA:Penambangan Minyak Mentah Ilegal Kian Marak, Kapolda Sumsel Baru Belum Tunjukkan Gebrakan
"Kegiatan FGD ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara pemerintah daerah dan mitra usaha dalam mencapai kerja sama yang efektif, berkelanjutan, dan sesuai regulasi, yang pada akhirnya dapat memberikan manfaat terbaik bagi masyarakat Kota Tangerang," urainya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Muhammad Amin, menyampaikan terima kasih kepada Pemkot Tangerang dan Perumda Tirta Benteng atas kepercayaan yang diberikan kepada Kejaksaan Negeri sebagai pengacara negara dalam memberikan pemahaman terkait aspek hukum kerja sama.
BACA JUGA:Polres Metro Bekasi Ringkus Salah Satu Pelaku Rampok Mini Market di Bekasi
BACA JUGA:Penyelidikan Kerangka Manusia di Tol Serpong, Faktanya Diungkap
"Kami berkomitmen untuk memberikan masukan-masukan penting dalam kegiatan ini, agar setiap perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga atau mitra usaha dapat berjalan sesuai aturan dan meminimalisir potensi risiko," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.