Is mengimbau para junior di Polri untuk lebih mempelajari hukum dan memahami aturan-aturan yang berlaku dalam melindungi guru dari kasus hukum.
"Belajar hukum. Ada yurisprudensi Mahkamah Agung, ada peraturan pemerintah melindungi guru. Sekarang ada aturan hukum yang jelas" jelas Susno.
Kejanggalan Kasus Guru Honorer Supriyani Aniaya Anak Polisi
Sementara itu, kasus ini disinyalir janggal lantaran guru honorer Supriyani mengajar di kelas 1 B sementara korban merupakan kelas 1 A.
Adapun luka yang dialami korban berinisial RD tidak cocok dengan alat pemukul berupa gagang sapu seperti yang ditudingkan.
Susno menduga luka tersebut bukan terjadi di dalam lingkungan sekolah, melainkan di luar sekolah.
"Saya khawatir itu terjadi di luar sekolah. Apakah dia berkelahi, jatuh atau mungkin di rumahnya," kata Susno.
Menurutnya, kasus ini tak perlu diterima oleh penyidik karena benda tumpul seperti sapu kecil kemungkinan meninggalkan luka goresan.