JAKARTA, DISWAY.ID -- Heboh kasus guru honorer Supriyani dituding aniaya anak polisi, mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji angkat bicara.
Susno Duadji menyampaikan keprihatinan usai mengetahui kasus Supriyani guru honorer telah sampai di meja hijau pengadilan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap anak polisi berinisial RD.
Melansir dari Nusantara TV Prime, Susno menilai kasus yang menimpa Supriyani menunjukan kurangnya pemahaman hukum.
BACA JUGA:Ngaku Dipukul Guru Honorer Supriyani, Hasil Visum Anak Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya!
Ia juga mengatakan kasus ini memiliki banyak kejanggalan dan rekayasa yang sangat tinggi.
"Saya sangat prihatin dan sedih. Kasus ini bau-baunya rekayasanya sangat tinggi" ujar Susno.
Menurut Susno, kasus ini semestinya tidak masuk ranah pidana jika aparat penegak hukum memahami aturan dan yurisprudensi.
Susno menjelaskan berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung dan Peraturan Pemerintah tahun 2004, tindakan guru dalam mendidik murid tidak dapat dipidana.
"Guru itu harusnya bebas karena sudah dilindungi oleh yurisprudensi bahwa tindakan seperti itu bukanlah tindak pidana." sambungnya.
Lebih lanjut, Susno juga geram dengan proses hukum yang diterima kejaksaan tanpa mempertimbangkan fakta materiil.
Ia menegaskan bahwa proses hukum pidana harus berlandaskan pada kebenaran materil, bukan sekadar berkas administrasi.
"Pidana itu harus mencari kebenaran materiil. Kalau saksinya korban itu anak-anak maka dia itu bukan saksi, gugur itu saksi." tegasnya.
Eks Jenderal Bintang Tiga Polri juga mengingatkan aparat yang menangani kasus ini perlu memahami undnag-undang yang melindungi guru.