Ramai Kasus Guru Honorer Supriyani Diminta Rp50 Juta Usai Dituding Aniaya Siswa, KemenPPPA Yakin Hukum Berjalan Adil

Ramai Kasus Guru Honorer Supriyani Diminta Rp50 Juta Usai Dituding Aniaya Siswa, KemenPPPA Yakin Hukum Berjalan Adil

Dalam pengakuannya, Guru Honorer Supriyani tidak mengajar anak anggota Polisi yang diduga dianiaya.-tangkapan layar facebook@ Nelianti Nelianti-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) turut memberikan perhatian dalam penanganan kasus Supriyani, guru honorer yang dituding menganiaya siswa di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Supriyani dituduh menganiaya murid SD-nya tersebut kini tengah menjalani proses hukum di meja hijau.

BACA JUGA:Ramai Kasus Guru Honorer Diminta Rp50 Juta, Mendikdasmen Bantu Supriyani Jadi PPPK

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati pun menyoroti pentingnya azas praduga tak bersalah dalam penegakan hukumnya.

Dalam hal ini, pihaknya berkomitmen melindungi hak-hak perempuan dan anak, serta mendesak agar proses hukum berjalan dengan adil dan berdasarkan fakta yang ada.

BACA JUGA:DPR Minta Kasus Guru Honorer Supriyani Terapkan Restorative Justice, Apa Itu?

Ratna juga menekankan pentingnya keseimbangan dalam penanganan kasus kekerasan di lingkungan pendidikan serta pendekatan hukum yang adil bagi terduga pelaku.

"KemenPPPA akan memastikan hak-hak guru sebagai terduga pelaku tetap diperhatikan, sambil menjaga agar perlindungan anak sebagai korban tetap menjadi prioritas," ujar Ratna dalam keterangan resminya, Jumat, 25 Oktober 2024.

Pendampingan pun dilakukan terhadap terduga pelaku dan korban melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Sulawesi Tenggara.

BACA JUGA:Kronologi Pemukulan Guru Honorer Supriyani Dibeberkan di Persidangan Pertama, Kuasa Hukum: Banyak Kejanggalan

Dalam koordinasinya, Ratna menyebut bahwa UPTD PPA Sultra telah melakukan pendampingan hukum sejak awal pelaporan dan akan terus mendampingi terduga pelaku selama proses hukum berlangsung.

Lebih lanjut, Ratna pun mengingatkan agar lebih waspada akan meningkatkan kasus kekerasan di lingkungan pendidikan.

Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 juga telah mengatur tentang pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) di setia sekolah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads