Ramai Kasus Guru Honorer Supriyani Diminta Rp50 Juta Usai Dituding Aniaya Siswa, KemenPPPA Yakin Hukum Berjalan Adil

Ramai Kasus Guru Honorer Supriyani Diminta Rp50 Juta Usai Dituding Aniaya Siswa, KemenPPPA Yakin Hukum Berjalan Adil

Dalam pengakuannya, Guru Honorer Supriyani tidak mengajar anak anggota Polisi yang diduga dianiaya.-tangkapan layar facebook@ Nelianti Nelianti-

BACA JUGA:Sosok Minta Uang Rp 50 Juta ke Guru Honorer Supriyani Dibongkar Kepala Desa Wonua Raya

Satgas ini bertujuan menjadi tempat pengaduan bagi korban kekerasan, baik fisik, mental, maupun seksual.

"Layanan pengaduan ini harus dimanfaatkan seoptimal mungkin agar korban segera mendapatkan pendampingan Psikologis dan pendampingan hukum," jelas Ratna.

Ia juga mengharapkan agar aparat penegak hukum maupun masyarakat mengedepankan keadilan yang berimbang dengan berprinsip pada azas praduga tak bersalah.

BACA JUGA:Nasib Guru Honorer Supriyani Ditahan, Bakal Diangkat Jadi Guru PPPK oleh Kemendikdasmen

"Kami berharap semua pihak, baik aparat penegak hukum maupun masyarakat, dapat mengedepankan keadilan yang berimbang. Setiap individu yang dituduh berhak mendapatkan proses hukum yang adil sebelum terbukti bersalah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk mendapatkan perlindungan hukum yang layak dan tepat," ungkap Ratna.

Sebelumnya, ramai diberitakan Supriyani, guru honorer di Konawe Selatan dituding menganiaya siswa yang merupakan anak polisi. 

Supriyani membantah melakukan kekerasan bahkan tidak mengajar anak tersebut pada saat kejadian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads