Nasib Nahas Guru Honorer Supriyani dan Rekan Sejahwat, Dikriminalisasi Hingga Mata Buta!

Senin 28-10-2024,09:59 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

JAKARTA, DISWAY.ID - Nasib nahas guru honorer Supriyani dan rekan sejahwat profesi guru ada yang sampai mendapatkan perlakuan kriminalisasi hingga lukas serius di mata.

Setelah adanya dugaan kekerasan yang dilakukan oleh guru honorer Supriyani, kini banyak guru yang kemudian mengeluh lantaran takut dapat dilaporkan ke polisi.

Sejumlah guru di Indoneisa curhat, jika menegur anak muridnya takut salah hingga dapat berakibat fatal yakni pelaporan ke kantor polisi karena ornag tua tidak terima anaknya 'disakiti'.

Padahal, sudah ada banyak sekali guru yang melakukan peneguran terhadap anak muridnya apabila memang melakukan kesalahan, teguran yang diberikan pun beragam.

BACA JUGA:Kasus Guru Honorer Supriyani Bentuk Intimidasi dan Intervensi Profesi, DPR Sebut Diangkat Jadi PPPK Tidak Cukup

Mungkin ada guru yang memberikan hukuman kepada anak muridnya yang melanggar berupa teguran keras, memarahi, atau memberikan hukuman indisipliner lainnya.

Kini di Indonesia sudah ada beberapa kasus dugaan guru melakukan kekerasan terhadap anak muridnya berujung dilaporkan ke pihak kepolisian, salah satunya guru honorer Supriyani.

Kasus guru honorer Supriyani di Sulawesi Tenggara menjadi sangat viral sekarang lantaran dituduh memukul anak polisi dengan menggunakan gagang sapu ijuk.

Selain Supriyani, ada beberapa dugaan kasus serupa yang melibatkan guru dan murid di Indonesia. Berikut rinciannya:

BACA JUGA:Guru Honorer Supriyani Terjerat Ancaman Pidana dan Diminta Uang Damai Rp50 Juta, Guru Rentan Dikriminalisasi

1. Khusnul Khotimah

Seorang guru di Sekolah Dasar Plus Darul Ulum Kabupaten Jombang, Jawa Timur dengan nama Khusnul Khotimah menajadi tersangka dalam kasus kerusakan mata seorang siswa akibat gagang sapu yang dimainkan oleh teman korban selama jam kosong.

Kejadian tragis ini terjadi pada awal Januari 2024 dan dilaporkan oleh ibu korban pada bulan Februari tahun yang sama. Setelah melalui proses penyelidikan, mediasi, dan penyidikan, polisi menetapkan Khusnul Khotimah sebagai tersangka pada 7 Mei 2024.

Dia dijerat dengan pasal 360 ayat (1) atau pasal 360 ayat (2) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

2. Zaharman

Seorang guru SMA di Padang Ulak Tanding (PUT), Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, yakni Zaharman mengalami kebutaan permanen pada mata kanannya setelah diserang dengan ketapel oleh orangtua siswa pada Agustus 2023. Insiden tersebut terjadi setelah Zaharman menegur seorang siswa yang merokok selama jam pelajaran di sekolah.

Para orangtua siswa bereaksi keras terhadap teguran tersebut, bahkan sampai membawa senjata tajam dan ketapel. Ketika ketapel dilemparkan ke arah Zaharman, ia mengalami luka serius hingga kehilangan penglihatan pada mata kanannya.

Kategori :