BEKASI, DISWAY.ID -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi telah menetapkan Soleman alias SL, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bekasi, sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Hal tersebut diungkap oleh Ketua Kejari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati bahwa Kejari telah menetapkan salah seorang oknum Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi.
"Kejari melakukan penetapan tersangka saudara SL yang merupakan oknum Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2019-2024," ungkap Dwi kepada pewarta pada Selasa, 29 Oktober 2024 malam WIB.
BACA JUGA:Dituding Peras Guru Supriyani Rp50 Juta, Ketakutan Selimuti Kapolsek Baito: Saya Tak Mau Bermasalah
Penangkapan SL bermula dari hasil penyidikan dan pengembangan terhadap RS yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2023.
RS berperan sebagai orang yang memberikan suap kepada SL.
"Penetapan tersangka pada perkara ini adalah pengembangan hasil penyidikan atas dugaan suap atau gratifikasi tersangka RS atas tersangka SL," terangnya.
Setelah SL ditetapkan sebagai tersangka, sejumlah barang bukti berhasil disita, antara lain satu unit mobil Mitsubishi Pajero dan satu unit mobil BMW.
"Barang bukti terkait dugaan suap atau berupa 1 unit mobil Mitsubihi Pajero warna putih dan 1 mobil merek BMW," tutur Dwi.
Dwi menyebutkan, SL turut mendukung sejumlah proyek yang diajukan RS dengan total nilai mencapai ratusan juta rupiah.
BACA JUGA:Seorang Perempuan Menjadi Korban Penyekapan dan Pelecehan Seksual di Cibodas
"Ya untuk proyek, untuk pengurusan proyek, variasi nilainya untuk proyeks sekitar Rp200 hingga Rp300 juta," ucapnya.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, SL baru saja menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bekasi pada Senin, 28 Oktober 2024. Ia dilantik bersama Aria Dwi Nugraha dan Budi Muhammad Mustafa.